15 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Jakarta dan Jawa Barat Mempunyai Peran Berbeda

14 Agustus 2020, 14:56 WIB
Ilustrasi. /

GALAMEDIA - Densus 88 Antiteror Mabes Polri berhasil menangkap 15 terduga teroris kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD), di wilayah Jakarta dan Jawa Barat, Rabu, 12 Agustus 2020.

"Pada 12 Agustus 2020 dilakukan penegakan hukum terhadap 15 tersangka tindak pidana terorisme kelompok JAD pengiriman logistik dan pendanaan kelompok Mujahidin Indonesia Timur, serta fasilitator pemberangkatan ke Suriah di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat," ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020.

Awi menjelaskan ke-15 terduga teroris tersebut masing-masing KIA alias Abu Hanifah alias Jak (33), AR alias Abu Fauzan (54), MF (21), S (30), N (45), ML (27), RN (22), OI (47), AA (24), H(44), MN (23), AH (54), RFPP (24), SR (35), AR (42).

Baca Juga: Siap Disuntik Uji Klinis Vaksin 25 Agustus, Emil Tepis Sebagai Objek Percobaan 

Mereka ditangkap pada Rabu, 12 Agutus 2020 di sejumlah lokasi berbeda, antara lain di Bekasi, Cirebon, Jakarta, Bogor dan Tangerang Selatan.

Keterlibatan sebagian besar terduga teroris itu karena mengikuti pelatihan aksi teroris serta kajian di beberapa tempat seperti Kepulauan Seribu, Bogor, dan Karawang pada sekitar bulan Juni, Agustus, dan September 2019.

Selain itu, sejumlah terduga teroris tersebut juga terlibat pada kegiatan baiat kepada Amir ISIS baru di rumah salah satu tersangka pada 9 November 2019. Namun, terdapat beberapa terduga teroris yang turut terlibat dalam kegiatan lain.

Baca Juga: Catat, Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang V Dibuka Sabtu 15 Agustus 2020 Pukul 12.00 WIB

Untuk KIA alias Abu Hanifah alias Jak, selain terlibat dalam kegiatan kegiatan kajian dan idat (pelatihan), yang bersangkutan juga terlibat dalam pendanaan untuk beberapa individu kelompok jaringan teror MIT dan JAD.

Sementara RFPP, dirinya terlibat dalam pengiriman logistik kepada R alias M Hamsari alias A Riponga untuk kelompok MIT pimpinan Ali Kalora.

SR terlibat dalam pengiriman dana untuk kelompok MIT. Sedangkan AR terlibat sebagai fasilitator keberangkatan ke Suriah pada 2015.

Baca Juga: Duh, Utang Luar Negeri Indonesia Membengkak Jadi Rp 6.047 Triliun

Dalam penangkapan terhadap 15 terduga teroris tersebut, tim Densus 88 Antiteror turut menyita sebanyak 255 barang bukti.

Awi seperti dilansirkan Antara mengatakan, ke-15 terduga teroris dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme.

"Ancaman pidana paling lama seumur hidup," ujar Awi.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler