GALAMEDIANEWS - Partai Nasdem berencana mengambil langkah hukum untuk mendukung mantan sekretaris jenderal (sekjen) Nasdem yaitu Johnny G Plate yang tersandung kasus dugaan koruptor proyek BTS 4G.
Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya akan mengajukan praperadilan atas penetapan Plate sebagai tersangka kasus koruptor penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
"Kami akan praperadilan, bukan JC (justice collaborator)," kata Willy Aditya.
Namun, Nasdem belum mengungkapkan mengenai kapan pengajuan gugatan praperadilan secara resmi ke pengadilan. Willy menyebutkan akan menginformasikan kembali perkembangan lebih lanjutnya.
Mengetahui hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung Ketut Sumedana mengatakan siap menghadapi praperadilan yang digugat oleh partai Nasdem tersebut.
"Pengajuan praperadilan oleh tersangka adalah hak yang dijamin oleh UU, KUHAP. Apapun upaya hukum yang dilakukan para tersangka kami menghargai dan kami siap menghadapi," ucap Ketut Sumedana.
Berdasarkan keterangan Kejaksaan bahwasanya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate telah melakukan dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang menelan kerugian negara hingga mencapai Rp8,32 triliun.
Selain Johnny Plate, Terdapat lima tersangka lainnya yang ikut terlibat dalam korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Kalimat tersangka tersebut antara lain Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Baca Juga: NasDem Jabar Usung Artis jadi Caleg, dari Lucky Hakim hingga Didi Riyadi
Kemudian Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Selain itu terdapat tersangka baru yang diduga ikut terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yakni Windy Purnawan (WP) yang dianggap sebagai sosok kunci dalam kasus koruptor proyek BTS 4G.
Saat ini jabatan Menkominfo dipegang oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD yang ditunjuk oleh Presiden sebagai pelaksana tugas (Plt) Menkominfo.***