Aturan Memakai Masker Dicabut, Hand Sanitizer Tetap Disarankan

12 Juni 2023, 21:21 WIB
Pemerintah akhirnya secara resmi mencabut aturan memakai masker, kita tak lagi diwajibkan memakai masker dalam perjalanan maupun di tempat umum. /Pixabay / IqbalStock/

GALAMEDIANEWS – Melihat perkembangan situasi pengendalian Covid-19 yang semakin membaik, akhirnya pemerintah mencabut aturan memakai masker. Namun tetap disarankan memakai hand sanitizer untuk berjaga-jaga.

Aturan memakai masker diberlakukan di Indonesia sejak virus Covid-19 menyebar luas di negeri ini. Setelah sekitar tiga tahun, akhirnya kita tidak lagi diwajibkan memakai masker.

Meskipun saat ini sudah banyak orang di berbagai tempat yang tidak lagi memakai masker, namun aturan resmi pencabutan kewajiban memakai masker ini baru dikeluarkan per tanggal 9 Juni 2023 melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Pencabutan aturan memakai masker ini dilakukan setelah melihat kondisi kasus Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali. Selain itu, kekebalan masyarakat juga makin meningkat.

Baca Juga: Inilah Alasan Kenapa Rusia Bangun Patung Soekarno di Moskow

Saat ini juga telah diterapkan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara, yang memungkinkan aturan protokol kesehatan di Indonesia tentang pemakaian masker bisa dicabut.

Dengan adanya aturan baru ini, pelaku perjalanan dalam dan luar negeri tidak perlu lagi memakai masker.

Demikian juga dengan orang-orang yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar, atau kegiatan pada fasilitas publik.

Namun, meskipun tidak lagi harus memakai masker, pemerintah tetap menganjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Baca Juga: 4 Cafe Instagramable Hits di Surabaya, Ada yang Bernuansa Swiss dan Jepang

Bagi yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 tetap dianjurkan untuk menggunakan masker yang tertutup dengan baik, saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

Kita juga tetap dianjurkan untuk membawa hand sanitizer dan menggunakannya jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang dipakai bersamaan.

Penggunaan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan pun tetap dianjurkan, selain menggunakan hand sanitizer tadi.

Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan untuk menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang.

Baca Juga: 7 SMA Negri Terbaik di Kota Bogor Jawa Barat untuk PPDB 2023 Berdasarkan Nilai Tertinggi UTBK

Dengan adanya pencabutan aturan memakai masker ini, semua yang melakukan perjalanan baik melalui transportasi darat seperti bis maupun kereta api, serta transportasi udara seperti pesawat terbang, tidak wajib lagi memakai masker.

Akan tetapi, ketentuan aturan baru memakai masker ini bisa dilakukan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan. Untuk itu diharapkan semua orang tetap menjaga kesehatannya masing-masing.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Covid-19.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler