Ketua Komnas HAM Sebut Tindakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Sebagai Pemajuan HAM Industri Pertambangan

17 Juni 2023, 21:54 WIB
Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro (tengah) di Padang, Sabtu, (17/6/223)/ ANTARA/Muhammad Zulfikar. /


GALAMEDIANEWS - Atnike Nova Sigiro, ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai tindakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti merupakan bagian dari upaya pemajuan HAM dalam pengelolaan industri pertambangan.

"Tujuannya agar industri pertambangan menjadi transparan dan bermanfaat bagi masyarakat, terutama di Papua yang dikenal dengan masalah pertambangan yang besar, kerusakan lingkungan dan kekerasan," kata Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro di Padang, Sabtu. 1 Juni 2023.

Baca Juga: Cegah Kasus Rabies, Pemerintah Gencarkan Strategi Eliminasi Rabies One Health 2030

Atnike Nova Sigiro mengatakan hal itu dalam menanggapi kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Atnike Nova Sigiro, yang juga seorang aktivis perempuan, berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti harus dilihat sebagai upaya perlindungan hak asasi manusia, bukan sebagai kasus kriminal.

Atnike Nova Sigiro mengatakan bahwa ketika para pembela HAM begitu mudah dipidana karena mengekspresikan pandangannya secara bebas dan terbuka, proses check and balance dalam pemerintahan dapat terganggu.

"Ke depan, orang-orang yang berada di posisi yang sama dengan para pembela HAM akan berhati-hati atau khawatir jika apa yang mereka ungkapkan dapat dengan mudah dikriminalisasi," katanya.

Baca Juga: Jelang Indonesia vs Argentina, Erick Thohir Mengaku Tak Mau Hanya Duduk di Singasana

Ketua Komnas HAM berkaca pada kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dan berharap ruang berekspresi yang dijamin oleh undang-undang menjadi perhatian serius semua pihak.

Secara khusus, jaksa mendakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah mencemarkan nama baik Luhut melalui pernyataan dalam video yang diunggah melalui akun YouTube Haris.

Baca Juga: PNM Rilis Susunan Jajaran Komisaris dan Direksi Baru

Video tersebut berjudul: "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!". Video tersebut membahas tentang kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler