GALAMEDIANEWS - Kasus rabies menurut data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 31.113 kasus dan 11 kasus kematian akibat penyakit tersebut di Indonesia sepanjang tahun 2020 hingga bulan April 2023.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 95 persen kasus rabies disebabkan oleh gigitan anjing, dan lebih dari 40 persen kasus rabies terjadi pada anak-anak. Secara teori, bila angka Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) meningkat, maka jumlah kasus anak-anak yang digigit oleh hewan yang berisiko terpapar rabies juga akan mengalami peningkatan.
Baca Juga: Tes Urine Acak BNNK, Cegah Bahaya Narkotika di Lingkungan Pemerintahan Temanggung
Menghadapi kasus rabies tersebut, Pemerintah melalui Kemenkes telah menerapkan strategi eliminasi "Rabies One Health 2030" yang menargetkan seluruh kabupaten dan kota endemis. Sebanyak 84 persen kabupaten/kota endemis telah teriliminasi rabies pada tahun 2022.
Strategi yang dicanangkan pemerintah tersebut meliputi empat skema utama yaitu pencegahan, surveilans, penanganan kasus, dan promosi kesehatan.
Pada skema pencegahan, upaya yang dilakukan mencakup pengendalian rabies pada faktor risiko, hal ini dilakukan melalui vaksinasi massal hewan penular rabies. Pemerintah juga melakukan profilaksis pra-pajanan pada kelompok masyarakat berisiko tinggi, pemberdayaan masyarakat lewat Tim Siaga Rabies (TISIRA), dan penguatan koordinasi, kolaborasi, serta komunikasi lintas-sektor One Health.
Pada skema surveilans, pemerintah melakukan integrasi lintas sektor, berbagi informasi hasil laboratorium Kesehatan Hewan kepada sektor Kesehatan Masyarakat, penguatan rencana kesiapsiagaan dan respons wabah, serta penguatan sistem informasi terpadu lintas-sektor.
Baca Juga: Jelang Indonesia vs Argentina, Erick Thohir Mengaku Tak Mau Hanya Duduk di Singasana