Hercules Soroti Praperadilan Dadan Tri Yudianto: Jangan Takut Nama KPK, Hakim Harus Objektif

25 Juni 2023, 07:55 WIB
Hercules saat hadir di Pengadilan Tipikor Bandung, beberapa waktu lalu./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Rosario de Marshall atau dikenal dengan nama beken Hercules, berharap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersikap objektif dalam memutus praperadilan yang diajukan Dadan Tri Yudianto.

Hercules pun meminta Hakim tidak silau dengan nama KPK dan memutus praperadilan dengan seadil-adilnya serta berdasarkan fakta persidangan.

Hal itu disampaikan Hercules menanggapi praperadilan yang diajukan Dadan Tri Yudianto. Sidang ini rencananya akan dilanjutkan pada Senin, 26 Juni 2023.

Baca Juga: Pakar Hukum Margarito Kamis: Penetapan Tersangka Dadan Tri Yudianto Tidak Tepat

Seperti diketahui, Dadan selaku eks Komisaris PT Wika Beton mempraperadilankan KPK atas status tersangka yang disandangnya.

Ia dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana yang melibatkan Hakim Agung di Mahkamah Agung.

Dadan menyandang status tersangka bersama Sekretaris MA Nonaktif, Hasbi Hasan. Keduanya disebut telah menerima uang senilai Rp 11,2 miliar agar kasasi dapat dikabulkan oleh Hakim Agung di MA.

"Saya berharap Hakim mengabulkan praperadilan dari adik saya (Dadan Tri Yudianto) dengan objektif dan berdasarkan fakta persidangan. Hakim jangan takut dengan nama KPK," tegas Hercules saat dihubungi wartawan, Sabtu, 24 Juni 2023.

Hercules menuturkan, perkara yang menjerat Dadan hingga kemudian dijadikan tersangka oleh KPK, terkesan terlalu dipaksakan.

Baca Juga: Ini Dia 10 Prodi Universitas Pendidikan Indonesia yang Sepi Peminat serta Daya Tampungnya

Baca Juga: Besaran Uang Pangkal Universitas Siliwangi Tasikmalaya di 23 Prodi Melalui Jalur Seleksi Mandiri

Sangkaan KPK terkait penerimaan uang oleh Dadan dari pengusaha bernama Heryanto Tanaka, kata Hercules sangat tidak berdasar.

Kata Hercules, Dadan menerima uang dari Heryanto Tanaka murni terkait bisnis dan bukan untuk ikut membantu Tanaka dan tim kuasa hukumnya mengurus perkara KSP Intidana di Mahkamah Agung.

"Perkaranya terkesan dipaksakan. Kenapa? Karena adik saya itu terima uang dari Tanaka bukan kaitan dengan perkara. Uang itu murni untuk bisnis, tidak ada sangkut pautnya dengan perkara di MA. Tidak ada bukti juga yang menyatakan uang itu untuk perkara," ungkap Hercules.

Ia pun tak habis pikir mengapa kemudian Dadan Tri Yudianto malah dijadikan tersangka oleh KPK dengan tudingan menerima uang dan ikut mengurusi perkara di MA.

Soal putusan praperadilan Dadan, Hercules menaruh harapan Hakim mengabulkannya sehingga status tersangka akhirnya gugur dan perkara pokok tidak dilanjutkan ke persidangan.

Baca Juga: 10 Tempat Wisata Malang 2023 yang Lagi Hits, Instagramable dan View Bagus

"Menurut saya pribadi dan keluarga besar, kami harap pengadilan itu profesional. Artinya hukum itu di atas segala-galanya. Mudah-mudahan pengadilan itu akan melihat dulu bukti bukti semuanya," kata dia.

"Mudah-mudahan tidak dipengaruhi orang-orang yang mempunyai kepentingan. Hakim harus berani dan objektif dan sesuai dengan hasil fakta di persidangan," harap Hercules.

Beberapa waktu lalu, Hercules juga sempat datang ke Pengadilan Tipikor Bandung, saat Dadan Tri Yudianto menjadi saksi untuk terdakwa lain dalam perkara yang sama.

Hercules disebut-sebut KPK kecipratan uang senilai Rp 3 miliar dari total Rp 11,2 miliar yang diterima oleh Dadan dari Heryanto Tanaka selaku Deposan KSP Intidana.

Hercules menegaskan, uang Rp 3 miliar yang diterimanya itu murni merupakan uang pinjaman kepada Dadan dan tak ada sangkut paut dengan pengurusan perkara di MA termasuk dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

"Terkait dengan uang Rp 3 miliar, gak ada urusan dengan Hasbi," ucap dia.

"Tidak ada sogok-sogok mulut sogok pantat itu. Saya belum pernah terjerat hukum sogok-menyogok," lanjut dia kala itu.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler