Pakar Hukum Margarito Kamis: Penetapan Tersangka Dadan Tri Yudianto Tidak Tepat

- 25 Juni 2023, 07:35 WIB
Pakar Hukum Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum./Lucky M Lukman/Galamedianews
Pakar Hukum Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Pakar hukum Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum ikut menyoroti praperadilan yang diajukan oleh eks Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Margarito menilai penetapan tersangka oleh KPK terhadap Dadan Tri Yudianto tidak tepat. Margarito sendiri pernah hadir sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Dadan, Kamis, 22 Juni 2023.

Baca Juga: Ini Dia 10 Prodi Universitas Pendidikan Indonesia yang Sepi Peminat serta Daya Tampungnya

"Saya berpendapat ada prosedur yang tidak tepat dalam penetapan tersangka terhadap Dadan ini," ujar Margarito kepada wartawan, Sabtu, 24 Juni 2023 malam.

Margarito menguraikan pandangannya dan menyoroti soal sprindik atau surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara ini, sprindik yang menjadi sebagai dasar dari penetapan tersangka Dadan Tri Yudianto, cacat hukum. Sehingga, menurut dia, penetapan Dadan sebagai tersangka oleh KPK dianggap tidak sah.

Ia memaparkan, satu orang saksi dan satu orang ahli tidak bisa dikualifikasikan sebagai dua alat bukti. "Dalam ilmu hukum, satu orang saksi bukanlah saksi atau asas unus testis nullus testis," ujarnya.

Baca Juga: Hari Vitiligo Sedunia 25 Juni 2023: “Embracing Diversity and Inspiring Change”, Sejarah dan Memperingatinya

Baca Juga: Resmi, PSSI Tunjuk Bima Sakti Pelatih Timnas U-17

Atas hal itu, Margarito berpendapat, keterangan satu orang saksi tidak memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti. Seharusnya, ujar dia, ada dua saksi yang keterangannya saling bersesuaian.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x