GALAMEDIANEWS - Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Sudrajad langsung menyatakan banding.
Vonis terhadap Sudrajad Dimyati dibacakan Ketua Majelis Hakim Joserizal dalam sidang di Ruang I Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, 30 Mei 2023. Vonis yang diterima lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum KPK.
Sebelumnya, KPK menuntut Sudrajad Dimyati dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hakim juga tak memberikan hukuman tambahan berupa pengembalian uang 80 ribu dolar Singapura seperti halnya tuntutan PU KPK.
Baca Juga: Vonis Hakim Agung Sudrajad Dimyati Lebih Rendah 5 Tahun dari Tuntutan KPK
Menanggapi vonis hakim, Sudrajad Dimyati langsung menyatakan banding. "Kami hormati keputusan hakim. Tapi tadi klien kami pa Dimyati langsung menyatakan banding," ujar penasihat hukum Sudrajad Dimyati, Firman Wijaya, usai persidangan.
Firman menyatakan, melihat vonis Majelis Hakim, pihaknya menilai prosedur hukumnya sudah berjalan hanya saja substansi keadilan masih jauh dari kebenaran.
"Yang jelas kan goody bag yang disebut-sebut itu misterius sampai sekarang belum pernah jelas dimana. Padahal kan itu katanya OTT. Kalau OTT kan ada uangnya di goody bag. Kalau tidak ada (uangnya) ya gimana. Tp ini asumsi ya," tutur Firman.
Kembali Firman mempertanyakan soal goody bag yang disebut KPK diterima oleh Sudrajad Dimyati. "Kalau itu OTT dan ada goody bag dan ada uangnya, mana? Bagi kami, kami akan memperjuangkan payung hukum banding," tegasnya.