Divonis 8 Tahun Penjara, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Langsung Nyatakan Banding

- 30 Mei 2023, 12:42 WIB
Sidang vonis terdakwa Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Selasa, 30 Mei 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews
Sidang vonis terdakwa Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Selasa, 30 Mei 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews /

Majelis Hakim tak menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada terdakwa Sudrajat Dimyati seperti tuntutan PU KPK. Sebelumnya, terdakwa dituntut harus mengganti uang 80 ribu dolar Singapura kurun waktu satu bulan setelah vonis.

Dalam perkara ini, Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap sebesar Rp 80 ribu dolar Singapura untuk penanganan perkara kasasi terhasap KSP Intidana dengan pengaju perkara Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.

Dana itu diberikan oleh pengacara mereka Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno melalui anggota kepaniteraan Desy Yustria, Muhajir Habibie dan Elly Tri Pangestuti.

Baca Juga: Tanggal 1 Juni 2023 Hari Apa? Tanggal Merah dan Libur? Simak Informasinya

"Pada tanggal 2 Juni 2022 sekitar jam 16.30 WIB bertempat di Lantai 11 Gedung Mahkamah Agung RI, Elly Tri Pangestuti menerima uang yang menjadi bagian terdakwa dan Elly dari Muhajir yang dimasukan dalam goodie bag warna pink berisi dua amplop yaitu satu amplop berisi 80 ribu dolar Singapura untuk terdakwa dan 10 ribu dolar Singapura untuk Elly," ujar PU KPK saat membacakan dakwaan beberapa waktu lalu.

PU KPK menuturkan, total dana yang diberikan pengacara kepada Desy Yustria sebesar Rp 200 ribu dolar Singapura. Uang itu diberikan untuk mempengaruhi terdakwa yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x