Divonis 8 Tahun Penjara, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Langsung Nyatakan Banding

- 30 Mei 2023, 12:42 WIB
Sidang vonis terdakwa Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Selasa, 30 Mei 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews
Sidang vonis terdakwa Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Selasa, 30 Mei 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Sudrajad langsung menyatakan banding.

Vonis terhadap Sudrajad Dimyati dibacakan Ketua Majelis Hakim Joserizal dalam sidang di Ruang I Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, 30 Mei 2023. Vonis yang diterima lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum KPK.

Sebelumnya, KPK menuntut Sudrajad Dimyati dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hakim juga tak memberikan hukuman tambahan berupa pengembalian uang 80 ribu dolar Singapura seperti halnya tuntutan PU KPK.

Baca Juga: Vonis Hakim Agung Sudrajad Dimyati Lebih Rendah 5 Tahun dari Tuntutan KPK

Menanggapi vonis hakim, Sudrajad Dimyati langsung menyatakan banding. "Kami hormati keputusan hakim. Tapi tadi klien kami pa Dimyati langsung menyatakan banding," ujar penasihat hukum Sudrajad Dimyati, Firman Wijaya, usai persidangan.

Firman menyatakan, melihat vonis Majelis Hakim, pihaknya menilai prosedur hukumnya sudah berjalan hanya saja substansi keadilan masih jauh dari kebenaran.

"Yang jelas kan goody bag yang disebut-sebut itu misterius sampai sekarang belum pernah jelas dimana. Padahal kan itu katanya OTT. Kalau OTT kan ada uangnya di goody bag. Kalau tidak ada (uangnya) ya gimana. Tp ini asumsi ya," tutur Firman.

Kembali Firman mempertanyakan soal goody bag yang disebut KPK diterima oleh Sudrajad Dimyati. "Kalau itu OTT dan ada goody bag dan ada uangnya, mana? Bagi kami, kami akan memperjuangkan payung hukum banding," tegasnya.

Baca Juga: WASPADA! 6 Ciri Anak Kena Gangguan Sihir dan Jin, Orang Tua Harus Paham, Nomor 4 Sering Dianggap Sepele

Hal kedua yang dipersoalkan, lanjut Firman, yakni terkait meeting of mine dan konspirasi jahat yang justru itu dilakukan oleh pihak lain

Menurut Firman, kliennya dalam posisi ini justru hanya menjadi korban. "Kenapa mufakat jahatnya di orang lain tapi tanggung jawabnya di klien kami. Padahal jelas pa Sudrajad tidak pernah ikut mufakat jahat. Sebenarnya pa Sudrajat ini juga menyampaikan penolakan," papar Firman.

Seperti diketahui, Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikot Bandung, dalam persidangan hari ini, Selasa, 30 Mei 2023.

Baca Juga: Dampak Buruk Kebiasaan Telat Makan Bagi Kesehatan yang Jangan Remehkan

Vonis itu lebih rendah 5 tahun dari tuntutan Penuntut Umum KPK. Sebelumnya, KPK menuntut Sudrajad Dimyati dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sudrajad Dimyati terbukti menerima suap secara bersama-sama untuk kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yaitu pembatalan homologasi.

"Mengadili, memutuskan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana kepada Sudrajad Dimyati dengan hukuman pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Joserizal, saat membacakan amar putusan, di Ruang I Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga: Pendaftaran PPDB 2023 Jabar Dibuka 6 Juni untuk SMA, SMK, SLB, Cek Kuota Jalur

Majelis Hakim memutuskan terdakwa Sudrajad Dimyati bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi bersama-sama. Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Majelis Hakim tak menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada terdakwa Sudrajat Dimyati seperti tuntutan PU KPK. Sebelumnya, terdakwa dituntut harus mengganti uang 80 ribu dolar Singapura kurun waktu satu bulan setelah vonis.

Dalam perkara ini, Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap sebesar Rp 80 ribu dolar Singapura untuk penanganan perkara kasasi terhasap KSP Intidana dengan pengaju perkara Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.

Dana itu diberikan oleh pengacara mereka Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno melalui anggota kepaniteraan Desy Yustria, Muhajir Habibie dan Elly Tri Pangestuti.

Baca Juga: Tanggal 1 Juni 2023 Hari Apa? Tanggal Merah dan Libur? Simak Informasinya

"Pada tanggal 2 Juni 2022 sekitar jam 16.30 WIB bertempat di Lantai 11 Gedung Mahkamah Agung RI, Elly Tri Pangestuti menerima uang yang menjadi bagian terdakwa dan Elly dari Muhajir yang dimasukan dalam goodie bag warna pink berisi dua amplop yaitu satu amplop berisi 80 ribu dolar Singapura untuk terdakwa dan 10 ribu dolar Singapura untuk Elly," ujar PU KPK saat membacakan dakwaan beberapa waktu lalu.

PU KPK menuturkan, total dana yang diberikan pengacara kepada Desy Yustria sebesar Rp 200 ribu dolar Singapura. Uang itu diberikan untuk mempengaruhi terdakwa yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x