Divonis 8 Tahun Penjara, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Langsung Nyatakan Banding

- 30 Mei 2023, 12:42 WIB
Sidang vonis terdakwa Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Selasa, 30 Mei 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews
Sidang vonis terdakwa Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Selasa, 30 Mei 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews /

Hal kedua yang dipersoalkan, lanjut Firman, yakni terkait meeting of mine dan konspirasi jahat yang justru itu dilakukan oleh pihak lain

Menurut Firman, kliennya dalam posisi ini justru hanya menjadi korban. "Kenapa mufakat jahatnya di orang lain tapi tanggung jawabnya di klien kami. Padahal jelas pa Sudrajad tidak pernah ikut mufakat jahat. Sebenarnya pa Sudrajat ini juga menyampaikan penolakan," papar Firman.

Seperti diketahui, Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikot Bandung, dalam persidangan hari ini, Selasa, 30 Mei 2023.

Baca Juga: Dampak Buruk Kebiasaan Telat Makan Bagi Kesehatan yang Jangan Remehkan

Vonis itu lebih rendah 5 tahun dari tuntutan Penuntut Umum KPK. Sebelumnya, KPK menuntut Sudrajad Dimyati dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sudrajad Dimyati terbukti menerima suap secara bersama-sama untuk kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yaitu pembatalan homologasi.

"Mengadili, memutuskan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana kepada Sudrajad Dimyati dengan hukuman pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Joserizal, saat membacakan amar putusan, di Ruang I Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga: Pendaftaran PPDB 2023 Jabar Dibuka 6 Juni untuk SMA, SMK, SLB, Cek Kuota Jalur

Majelis Hakim memutuskan terdakwa Sudrajad Dimyati bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi bersama-sama. Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x