ASN dalam Pusaran Kasus Suap Hakim Agung MA Divonis 8 Tahun Penjara

- 15 Juni 2023, 15:23 WIB
Ilustrasi pengadilan - ASN dalam Pusaran Kasus Suap Hakim Agung MA Divonis 8 Tahun Penjara.
Ilustrasi pengadilan - ASN dalam Pusaran Kasus Suap Hakim Agung MA Divonis 8 Tahun Penjara. /

GALAMEDINEWS - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis berbeda kepada dua terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kedua terdakwa merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di MA, yakni Desy Yustria dan Nurmanto Akmal.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah telah menerima suap pada perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Baca Juga: Sistem Zonasi dalam PPDB SMA dan SMK di Jabar Disarankan Dihapus

Baca Juga: PM Belanda Akui Kemerdekaan Indonesia Secara Resmi, Setelah 77 Tahun Peringatan

Pada sidang vonis hari ini, Kamis, 15 Juni 2023, Desy Yustria divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti kurungan penjara 6 bulan.

Selain itu, terdakwa juga diberi pidana tambahan harus membayar uang pengganti 70 ribu dolar Singapura dan Rp 78.500.000.

Desy Yustria dinyatakan terbukti melanggar pasal 11 dan pasal 12a jo. Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Desy Yustria terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti 70 ribu dolar Singapura dan Rp 78.500.000," tutur Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih, saat membacakan amar putusan, di ruang satu Pengadilan Tipikor Bandung.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x