ASN dalam Pusaran Kasus Suap Hakim Agung MA Divonis 8 Tahun Penjara

- 15 Juni 2023, 15:23 WIB
Ilustrasi pengadilan - ASN dalam Pusaran Kasus Suap Hakim Agung MA Divonis 8 Tahun Penjara.
Ilustrasi pengadilan - ASN dalam Pusaran Kasus Suap Hakim Agung MA Divonis 8 Tahun Penjara. /

Baca Juga: Harga Tiket The Flash 2023 Sub Indo Kualitas Full HD Terbaru disertai Jadwal Tayang hingga Sinopsis Lengkapnya

Vonis yang diterima Desy Yustria itu lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum (PU) KPK. Sebelumnya, PU KPK menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Desy Yustria hukuman 8 tahun 10 bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Nurmanto Akmal divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. Terdakwa juga diberikan pidana tambahan yaitu mengganti uang 30 ribu dolar Singapura dan Rp 57 juta.

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan PU KPKyang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun tiga bulan penjara, sebagaimana pasal 11 jo. Pasal 18 UU Tipikor.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Nurmanto Akmal terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa hukuman 4 tahun enam bulan penjara. Denda Rp 1 miliar dan jika tidak dibayar diganti kurungan penjara enam bulan serta uang pengganti 30 ribu dolar Singapura dan Rp 57.500.000," papar Majelis Hakim.

Baca Juga: Paul McCartney Akan Rilis Lagu Terakhir The Beatles Gunakan Bantuan AI

Apabila tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta benda akan disita. Namun, jika tidak memiliki aset diganti kurungan penjara satu tahun.

Majelis Hakim sebelumnya menyatakan beberapa hal meringankan dan memberatkan yang menjadi bahan pertimbangan menjatuhkan vonis.

Hal memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi, merusak citra lembaga MA. Sedangkan yang meringankan mereka mempunyai tanggungan keluarga.

Usai persidangan, PU KPK Amir Nurdianto menghormati vonis yang sudah dijatuhkan Majelis Hakim.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x