ASN dalam Pusaran Kasus Suap Hakim Agung MA Divonis 8 Tahun Penjara

- 15 Juni 2023, 15:23 WIB
Ilustrasi pengadilan - ASN dalam Pusaran Kasus Suap Hakim Agung MA Divonis 8 Tahun Penjara.
Ilustrasi pengadilan - ASN dalam Pusaran Kasus Suap Hakim Agung MA Divonis 8 Tahun Penjara. /

Baca Juga: Erick Thohir Minta AFA Pertahankan Kunjungan Messi ke Indonesia

Baca Juga: KPK Periksa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

"Kami hargai putusan hakim dan pertimbangkan waktu 7 hari untuk dimanfaatkan melaporkan ke atasan. Ada perbedaan putusan hakim dan tuntutan kepada Nurmanto dan Dest," ujarnya.

Pada perkara ini, Desy Yustria dan Nurmanto Akmal menjadi perantara yang memberikan suap kepada hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Diketahui bahwa uang suap berasal dari Heryanto Tanaka melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera terkait penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Diduga suap diberikan karena pemberi suap menginginkan agar hakim agung mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x