PPDB Bermasalah, Masyarakat Tuntut Revisi Permendikbud tentang Sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru

13 Juli 2023, 16:54 WIB
PPDB Bermasalah, masyarakat tuntut revisi Permendikbud. /ANTARA/

GALAMEDIANEWS - Sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) memiliki mengalami masalah di berbagai daerah, komunitas masyarakat dari jaringan pemantau pendidikan Indonesia (JPPI) menuntut adanya perubahan dalam penerimaan calon siswa baru.

Koordinator JPPI Ubaid Matraji, mengusulkan adanya revisi pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) tentang PPDB, melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Permendikbud Nomor 1 Tahun 2001 harus direvisi dan diganti dengan aturan baru yang lebih jelas dan berkeadilan," ucap Ubaid, sebagaimana dikutip galamedia dari Antara pada 13 Juli 2023.

Baca Juga: Sabilu Taubah Majelis Kaum Marjinal Pimpinan Gus Iqdam, Jalan untuk Bertaubat

Ubaid berpendapat bahwa seharusnya Permendikbud dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu aturan turunan dari pemerintah daerah (Pemda) yang cenderung membingungkan dan diskriminasi di setiap daerahnya.

Selain itu ia juga meminta kepada Kemendikbudristek untuk memastikan bahwa semua anak terjamin mendapatkan kesempatan pendidikan di sekolah tujuannya.

"Permendikbud tentang PPDB (tahun 2023) sebagai acuan utama harus mewajibkan semua Pemda untuk melibatkan sekolah swasta saat PPDB di tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA," kata Ubaid.

Ia juga menyoroti kuota penerimaan calon peserta didik baru di sekolah negeri terbilang minim, karena tidak adanya keseimbangan antara kuota kesediaan dengan jumlah kebutuhan.

Baca Juga: 6 SMA Terbaik di Kabupaten Semarang untuk Referensi PPDB 2023 Seperti yang Dilansir LTMPT

Ubaid mengusulkan agar pemerintah tidak menggunakan sistem seleksi dalam aturan PPDB yang baru, lebih kepada mengutamakan sistem yang berkeadilan yang memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Mengenai masalah sistem zonasi, ia berpendapat bahwa itu baik untuk tetap dilanjutkan selagi dibarengi dengan peningkatan kualitas sekolah baik negeri dan swasta yang setara dan merata tanpa melalui proses sistem seleksi.

"Jadi semua anak akan dapat jatah sekolah yang berkualitas dan bebas biaya di dekat rumah," tutur Ubaid.

Ia menegaskan agar pemerintah pusat dan pemda lebih bertanggung jawab lagi dalam memenuhi layanan pendidikan yang berkualitas dan bermutu.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler