Viral! Suami KDRT terhadap Istri di Tangsel, Polisi Buru Pelaku

15 Juli 2023, 11:54 WIB
Viral video suami melakukan KDRT terhadap istri yang tengah hamil di Serpong, Tangsel I /Pixabay/Tumisu/
 

 

 

 

GALAMEDIANEWS – Viral di media sosial seorang suami yang melakukan tindak penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Dalam rekaman video amatir, terekam pelaku sedang menghimpit leher korban di halaman rumah sambil disaksikan oleh penghuni lainnya pada Rabu 12 Juli 2023.

Ibu korban mengatakan berawal saat dirinya mendengar suara pintu terbuka dan ketika diperiksa terlihat pelaku sudah berada di dalam kamar korban. Kondisi korban sudah terluka parah pada bagian hidung.

Dilansir GalamediaNews dari PMJNews, polisi masih berusaha mencari keberadaan pria tersebut yang berinisial BD. Pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang tengah hamil.

Baca Juga: Polresta Bandung Ungkap Kasus Pembunuhan di Perkebunan Malabar, Ini Motifnya

Saat ini polisi sudah memeriksa pelaku beberapa jam setelah kejadian. Namun pelaku tidak ditahan karena dinilai pidana yang dilakukan hanya masuk kategori ringan.

Ipda Galih Dwi Nuryanto selaku Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, mengatakan bahwa pelaku diduga melakukan pengancaman terhadap korban dan keluarganya.

“Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, penyidik dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Galih memberikan keterangan pada Jumat 14 Juli 2023.

Galih juga menegaskan bahwa pelaku tidak ditahan, akan tetapi pelaku tetap berstatus wajib lapor.

Baca Juga: Viral Istri Korban KDRT Jadi Tersangka di Kota Depok, Polis Sebut Keduanya Tersangka Melakukan Penganiayaan

Hal ini merujuk pada pertimbangan pedoman Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dirinya memberikan klarifikasi bahwa pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar.

“Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti berupa hasil visum dari RSU,” ujar Galih lebih lanjut.***

 

 

 
 
 

Editor: Lina Lutan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler