Kabasarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Deteksi

26 Juli 2023, 21:47 WIB
KPK memperkenalkan dua dari lima tersangka kasus dugaan suap pemgadaan proyek alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7). ANTARA/Fianda Sofian Rasat /

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) selaku Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek peralatan pendeteksi korban reruntuhan.

Sebelumnya, Tim KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas pada Selasa, 25 Juli 2023 di Cilangkap dan Jatisampurna dan mengamankan 10 orang terduga pelaku tindak pidana korupsi yang terdiri atas pejabat penyelenggara negara, dan pihak swasta.

Baca Juga: Kasus Stunting Maluku Utara Masih Tinggi, BKKBN Bersama DPR RI Gencarkan Bangga

"KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut yakni MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RA Direktur Utama PT KAU, HA Kabasarnas RI periode 2021- 2023, dan ABC Koorsmin Kabasarnas RI," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu. 26 Juli 2023.

Lebih lanjut Wakil Ketua KPK, Alex Marwata mengatakan bahwa untuk Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang diduga menerima suap, kasus penegakan hukumnya telah diserahkan kepada Puspom Mabes TNI di bawah supervisi KPK.

"Proses hukum selanjutnya akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang," kata Alex.

Baca Juga: DRAKOR King The Land Season 2, Apakah Penggemar Perlu Menunggu Waktu Lebih Lama?

Sementara itu, persidangan terhadap tiga tersangka dari unsur sipil, yakni Marilya (MR), Roni Aidil (RA) dan Mulsunadi Gunawan (MG) dilakukan langsung oleh KPK.

Setelahnya, tim penyidik KPK langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni MR dan RA, selama 20 hari pertama terhitung sejak 26 Juli 2023 hingga 14 Agustus 2023.

"Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini," kata Alex.

Baca Juga: Hasil Japan Open 2023 Hari Ini 26 Juli dan Daftar Lengkap Wakil Indonesia yang Lolos ke Babak 16 Besar

Ketiga tersangka tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler