DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Kaji Ulang Jumlah Sekolah untuk Cegah Manipulasi PPDB

28 Juli 2023, 14:53 WIB
Ilustrasi DPRD DKI Jakarta desak Pemprov kaji ulang jumlah sekolah untuk cegah manipulasi PPDB./antara /

GALAMEDIANEWS - Anggota DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan kajian ulang terkait jumlah sekolah mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA. Tujuan dari kajian ini adalah untuk mencegah terjadinya manipulasi data Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Menurut Merry Hotma, sistem zonasi yang diterapkan sejak sekitar awal tahun 2020 di DKI Jakarta tidak cocok karena belum terdapat pemerataan persentase keberadaan sekolah yang jelas di setiap kecamatan maupun kelurahan di Ibu Kota.

Ia menganggap bahwa setidaknya perlu dilakukan kajian oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menentukan jumlah sekolah agar tidak ada peluang terjadinya kecurangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab baik dalam masa sekarang maupun masa depan.

Baca Juga: Destinasi Wisata Dewi Cika di Desa Cipta Karya Masuk 75 Besar Desa Wisata Terbaik Nasional

Kajian tersebut diharapkan akan mencakup data untuk jangka waktu sepuluh tahun ke depan, mulai dari jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang yang berkaitan dengan tata ruang pendidikan.

Namun, Merry Hotma juga mengungkapkan bahwa sistem penerimaan siswa seringkali berubah-ubah karena penyesuaian dengan pihak yang berkuasa pada saat itu.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, menyatakan bahwa DKI Jakarta memiliki prioritas yang berbeda dari wilayah lainnya. Prioritas di DKI Jakarta adalah akses daripada jarak. Artinya, penentuan zonasi berbasis pada kemudahan akses siswa dari rumah ke sekolah, bukan jarak fisik yang sebenarnya.

Baca Juga: Bitcoin Halving 2024: Peluang dan Tantangan bagi Altcoin

Purwosusilo menyadari bahwa kondisi geografis di Ibu Kota sangat berbeda dengan daerah lain, karena kendala seperti rel kereta api dan gedung-gedung bertingkat seperti apartemen dapat mempengaruhi akses meskipun jarak fisiknya terlihat dekat. Oleh karena itu, perlu memprioritaskan akses dan kemudahan mobilitas untuk menentukan jumlah persentase sekolah yang ada di DKI Jakarta.

Dalam sistem zonasi PPDB, data yang digunakan tidak hanya berasal dari Dinas Pendidikan DKI saja, tetapi juga melibatkan berbagai dinas lainnya seperti Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, Dinas Perhubungan, hingga Dinas Kesehatan.

Dengan begitu, jika ada dugaan manipulasi Kartu Keluarga (KK) dalam sistem zonasi PPDB, Dinas Pendidikan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat mendeteksi dan mengambil tindakan yang sesuai.

Baca Juga: 5 SMA Swasta di Kota Medan yang Masuk Top 1000 Sekolah Terbaik se-Indonesia

Dengan adanya desakan dan kajian ulang ini, diharapkan PPDB di DKI Jakarta dapat menjadi lebih transparan dan adil, sehingga setiap peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dalam akses pendidikan di wilayah tersebut.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler