Ungkap Kasus Korupsi di Anak Usaha BUMN, Kejari Bandung Tahan Satu Tersangka

28 Juli 2023, 15:16 WIB
Tersangka korupsi di PT Telkom (tengah) saat akan dibawa ke rumah tahanan, Jumat, 28 Juli 2023./ist /

GALAMEDIANEWS - Kasus korupsi di anak usaha BUMN diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Hari ini, terkait kasus itu, penyidik Kejari Bandung menetapkan satu tersangka.

Bersamaan dengan penetapan itu, Kejari Bandung langsung menahan tersangka dalam kasus korupsi di PT Telkom Akses Regional Jawa Barat.

Baca Juga: Nonton Nanatsu no Maken ga Shihai suru Episode 4 Sub Indo LEGAL TERBARU Selain Otakudesu dan Anoboy

"Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus ( Pidsus) Kejari Bandung telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," jelas Kasi Pidsus Kejari Bandung, Taufik Effendi, kepada wartawan, Jumat, 28 Juli 2023m

Dijelaskannya, tersangka korupsi PT Telkom Akses bernama Selvie selaku Asisten Manager Finance (Site Manager). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan alat dan sarana kerja Tahun 2022 bertempat di PT Telkom Akses Regional Jawa Barat Tahun 2022.

Modus yang dilakukan tersangka Selvie, tambah Taufik, yakni membuat dokumen pertanggungan fiktif dengan tidak melampirkan nota/kwitansi pembelian dan dokumen yang ditandatangani dengan hasil copying (scan).

Selanjutnya diupload ke dalam aplikasi FISTA dengan menggunakan user ID staf Finance & Billco, Alysha Nur Shafira dengan cara sharing user ID dan password.

"Kemudian melakukan perubahan akun beban non project menjadi beban project pada aplikasi FISTA agar proses reimbursement pertanggungan tidak melalui proses Approval Project Manager," jelasnya.

Baca Juga: Momentum Pelemahan Rupiah Terhadap Dolar AS: Data PDB dan Klaim Pengangguran AS Meningkat Diluar Ekspektasi

Taufik menegaskan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Wanita Sukamiskin Bandung selama 20 hari kedepan.

"Dalam perkara ini penyidik terus melakukan pengebangan tidak tertutup kemungkin ada tersangka lain," katanya.

Taufik menerangkan, dalam perkara ini dugaan kerugian negara berdasarkan hasil investigasi tim audit internal PT Telkom Akses Regional Jawa Barat diketahui pembelanjaan alat dan sarana kerja senilai sekitar Rp 5.808.978.631 yang dokumen pembayarannya diverifikasi oleh Teguh Hendratmo, tersangka Selvie dan Alysha Nur Safira dalam setiap pembelanjaan alat dan sarana kerja tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18
ayat (1) Undang-undang Tipikor. jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana atau Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Tipikor. jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler