Keluarga Berigadir J Meradang Vonis Ferdy Sambo CS Didiskon Mahmakah Agung

9 Agustus 2023, 10:42 WIB
Terpidana pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/ /

 

 

GALAMEDIANEWS – Keluarga Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memberikan komentar terhadap perubahan hukuman pidana Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Tanggapan tersebut disampaikan melalui pengacara keluarga, Kamarudin Simanjuntak pada Selasa, 8 Agustus 2023.

“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat”.

Baca Juga: Urutan dan Cara Pemakaian Skincare Pagi dan Malam Hari

Kamarudin Simanjuntak selaku ketua tim pengacara Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat mengungkapkan kekecewaannya atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap perubahan vonis Ferdy Sambo. Putri Candrawati, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Menurutnya, keempat terdakwa tersebut memiliki andil dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Terutama Putri Chandrawati yang dinilai sebagai biang keladi dalam kasus ini.

Dia menyebut kasus yang membuat nyawa putra keluarga kliennya diawali dengan pengakuan mengejutkan soal pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Istri Ferdy Sambo itu kemudian mengadukan kepada suaminya, yang langsung menggerakkan dua ajudannya untuk melakukan penembakan Brigadir Yosua.

Baca Juga: Contoh Pidato untuk Lomba Pidato Tingkat Siswa SD Tema Kemerdekaan Indonesia

“Tanggapan yang sama berlaku, tetapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini ” tegas Kamaruddin.

Kamaruddin pun mengatakan jika pihaknya sudah menduga putusan MA saat ini dipengaruhi karena adanya lobi politik. Mengingat putusan pengadilan tingkat negeri dan tinggi saling menguatkan.

“Sebenarnya kami sudah tau putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu,” kata Kamaruddin.

“Jadi apa yang dilakukan PC (Putri Candrawati) itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya tapi dia sangat diringankan habis hukumannya jadi 50 persen,” ujar Kamaruddin.

Ramai pemberitaan sebelumya, Mahkamah Agung (MA) RI memvonis hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Dari sebelumnya Ferdy Sambo divonis hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: YouTuber Terkenal Daniel Sancho Bronchalo Ditangkap di Thailand atas Kasus Pembunuhan

Disamping itu, Mahkamah Agung (MA) juga memberikan putusan ringan terhadap tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, Yakni Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

MA meringankan hukuman Putri Chandrawati yang merupakan istri Ferdy Sambo dari sebelumnya 20 tahun menjadi pidana penjara sepuluh tahun.

Sementara itu, Ricky Rizal juga mendapatkan keringanan hukuman yakni dari sebelumnya 13 tahun penjara menjadi pidana penjara 8 tahun.

Tak hanya itu, Kuat Ma’ruf asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri juga turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun menjadi 10 tahun.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler