Diskon 8.8, Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dikorting Mahkamah Agung

- 8 Agustus 2023, 20:19 WIB
Diskon hukuman terpidana pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/
Diskon hukuman terpidana pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/ /

GALAMEDIANEWS – Mahkamah Agung (MA) memutuskan menganulir putusan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bagi terpidana pembunuhan berencana Brigadir J yakni mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi pada 8 Agustus 2023.

MA mengubah vonis hukuman pidana mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup sementara Putri Candrawathi dirubah dari hukuman pidana penjara 20 tahun menjadi 10 tahun atau diskon 50 persen.

“Pidana penjara seumur hidup (untuk Ferdy Sambo)” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi seperti dikutip Galamedianews dari Antara.

Baca Juga: Tepat Hari Ini 8 Juli 2023 Satu Tahun Peristiwa Pembunuhan Brigadir J Dibalik Skenario Buatan Ferdy Sambo

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun (untuk Putri Candrawathi),” sebut Sobandi saat dalam konferensi pers di gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta Pusat.

Perkara Putri didaftarkan dengan nomor 816 K/Pid/2023 dan dikategorikan sebagai kasus pembunuhan berencana.

Di samping Putri, pada hari ini Mahkamah Agung (MA) juga mengadakan proses kasasi untuk tiga terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo, mantan ajudannya Ricky Rizal, serta mantan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma'ruf.

Sobandi mengungkapkan bahwa putusan tersebut diumumkan oleh Hakim Agung Suhadi bersama empat anggota majelis hakim lainnya, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Baca Juga: Mario Dandy Hari Ini Mulai Diadili di PN Jaksel Tempat Ferdy Sambo Divonis Mati

Halaman:

Editor: Ryan Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x