Ini Keluhan dan Aduan Masyarakat Bandasari kepada Polresta Bandung, Salah Satunya Soal SIM

1 September 2023, 13:33 WIB
keluhan dan aduan masyarakat disampaikan kepada Polresta Bandung saat Jumat Curhat./ist /

GALAMEDIANEWS - Sejumlah keluhan dan aduan masyarakat disampaikan kepada Polresta Bandung saat Jumat Curhat. Kegiatan kali ini dilaksanakan di Aula Desa Bandasari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jumat 1 September 2013.

Jum'at Curhat yang ke 29 di pimpin langsung oleh Wakapolresta Bandung AKBP Imron Ermawan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Wakapolresta Bandung AKBP Imron Ermawan mengatakan pihaknya menerima beberapa keluhan dari warga terkait pembuatan SIM.

Baca Juga: Simak Rangkaian Acara West Java Festival 2023 Tanggal 3 September Mendatang

"Pertama tentang pembuatan SIM, ini yang banyak ditanyakan, kemudian tentang STNK yang masa berlakunya habis," katanya.

"Kemudian terkait anak-anak dibawah umur yang mengemudikan kendaraan roda dua, termasuk hutang piutang atau rentenir," sambungnya.

Terkait adanya keluhan warga terhadap calo saat pembuatan SIM, ia menegaskan Polresta Bandung telah membuat himbauan jangan percaya calo di lokasi SATPAS SIM.

Baca Juga: 20 Link Download Desain Feed Instagram Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H Gratis, Desain Bagus dan Terbaru

"Memang masyarakat sudah menyampaikan pak ada calo, kami sampaikan pada masyarakat semua, di Polresta Bandung tidak ada calo. Didepan kantor SIM kita tulis besar-besar jangan memakai perantara calo," ujarnya.

"Bisa jadi calo itu datang kerumah-rumah penduduk menawarkan diri bahwa bisa mengurus sim dengan melalui orang dalam. Itu yang harus di khawatirkan," jelasnya.

Disisi lain, maraknya hutang piutang khususnya dari pinjaman online, ia menjelaskan hal tersebut harus dilakukan pemeriksaan lebih teliti.

Baca Juga: Jelang Berhenti jadi Gubernur Jabar, Ridwan Kamil Resmikan Tiga Proyek di Cianjur

"Tadi kami sampaikan kepada masyarakat, kita harus bedah dulu, antara hutang sama efek dari hutang tersebut," ujar Imron.

"Artinya apa, apakah hutang tersebut masuk pidana atau perdata, tentunya di forum tadi kami sampaikan kami baca dulu, kalau memang merasa dirugikan, kami baca dulu," lanjutnya.

"Namun, bilamana efek itu ada, contohnya orangnya dipukulin sudah masuk penganiayaan, atau diancam dengan kekerasan otomatis masuk 335 KUHP," pungkasnya.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler