Kanim Bandung Buka Layanan Pendaftaran Paspor di West Java Festival 2023, Syarat Harus Dilengkapi Pemohon

4 September 2023, 07:40 WIB
kantor Imigrasi Bandung buka layanan pendaftaran paspor dengan kuota 50 di West Java Festival 2023 /Deni Supriatna /Galamedianews //

GALAMEDIANEWS - Kantor Imigrasi (Kanim) Kota Bandung membuka pelayanan pendaftaran paspor secara offline dan Google form dengan kuota 50 pendaftar di acara West Java Festival 2023 di Gedung Sate. Kota Bandung pada Minggu, 3 September 2023. 

Supervisor kantor Imigrasi Bandung Andre Silitonga mengatakan, pelayanan paspor di West Java Festival 2023 membuka kuota sebanyak 50 pendaftar. 

Menurut Andre, pelayanan terkait paspor di West Java Festival 2023, selama 2 hari dibagi menjadi dua cara, yakni dengan mendaftar melalui Google form dan offline.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Purwakarta, 4 September 2023 di MPP Madukara Buka sampai Pukul 11.00

"Untuk pelayanan yang di buka saat West Java Festival 2023, selama 2 hari dari tanggal 2 sampai 3 September, kantor Imigrasi membuka kuota paspor perhari sebanyak 50 pendaftar. Jadi, totalnya ada 100 pendaftar dengan dua jenis layanan pendataran melalui Google form dan offline atau datang langsung,"kata Andre. 

Berapa lama pemohon untuk mendapatkan paspor?

Sesuai dengan prosedur, Andre menyebutkan, setelah dilakukan proses pengambilan foto, biometrik dan pembayaran, maka dalam waktu 4 hari kerja paspor akan sudah jadi. 

"Setelah melalui proses, paspor akan jadi dalam 4 hari kerja," ucap Andre. 

Selanjutnya, Andre mengungkapkan, jumlah kuota yang di buka langsung di kantor imigrasi TPI Bandung dan di West Java Festival 2023 jumlah kuotanya sangat berbeda, untuk jumlah kuota pendaftar di kantor Imigrasi mencapai 250 pendaftar. 

Syarat pembuatan paspor baru.

Adapun untuk persyaratan yang harus di lengkapi, kata Andre, pendaftar baru harus membawa KTP, kartu keluarga (KK) akte lahir atau ijazah dan buku nikah. Sedangkan, pergantian paspor yang perlu dibawa adalah KTP dan Paspor lama. 

"Perlu kami diingatkan juga, selain berkas aslinya perlu difotokopi juga agar tidak bolak-balik nantinya," tutur Andre. 

Baca Juga: Mengenal Musik Microtonal: Awalnya Aneh, tapi Bisa Dinikmati Bila Sering Dengar

Lebih lanjut, Andre menjelaskan, untuk paspor yang habis masa aktifnya itu termasuk ke dalam permohonan pergantian bukan baru. 

"Intinya kalau pendaftar atau pemohon sudah memiliki paspor tahun berapapun keluarannya itu termasuk dalam penggantian paspor," kata Andre. 

Harga pembuatan paspor baru dan pergantian? 

Sementara itu, Andre menambahkan, ada dua jenis paspor yang bisa di dapatkan para pemohon yaitu, paspor biasa dan paspor elektronik. 

"Paspor biasa harganya Rp 350.000 dan paspor elektronik Rp 650.000. Kalau untuk harga tergantung pemohon memilih paspor jenis yang mana," ucap Andre menandaskan.***

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler