Ayo Siapa Minat, Pemkot Cimahi Lelang 43 Unit Mobil

2 September 2020, 17:44 WIB
Ilustrasi lelang kendaraan. (Pikiran Rakyat) /

GALAMEDIA - Sebanyak 43 kendaraan roda empat milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bakal dilelang dalam waktu dekat. Penghapusan dengan cara lelang terhadap kendaraan plat merah tersebut akan dilaksanakan dalam dua tahap.

Lelang tahap pertama akan dilakukan pada 7 September mendatang untuk 20 unit kendaraan dari berbagai jenis. Kemudian tahap kedua akan dilaksanakan pada 14 September untuk 23 unit kendaraan.

Kepala Seksi (Kasi) Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Ira Triana mengatakan, lelang Barang Milik Daerah (BMD) tersebut akan dilakukan secara online dan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.

Baca Juga: Terlilit Utang, Tukang Cilok Keliling Tega Bunuh Gadis Remaja

"Untuk peminat silahkan daftar secara online lewat www.lelang.go.id. Kita sudah dapat jadwalnya dari KPKNL tanggal 7 dan 14 September," terang Ira, Rabu, 2 September 2020.

Peserta yang ingin mendapatkan kendaraan plat merah tinggal mendaftar melalui laman tersebut. Kemudian melakukan penawaran terhadap barang yang diinginkan. Setelah dinyatakan jadi pemenang, peserta harus membayar Down Payment (DP) 50 persen dari harga aset.

Kemudian, peserta harus melunasi pembayaran melalui KPKNL, sebagai pengambilan sepeda motornya dari Pemkot Cimahi. "Kalau sudah deal, ditetapkan pemenang nanti di-print sebagai barang bukti untuk pengambilan," jelasnya.

Baca Juga: Terlilit Utang, Tukang Cilok Keliling Tega Bunuh Gadis Remaja

Ira mengatakan, berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh pihak ketiga, nilai total puluhan kendaraan roda empat yang dilelangkan mencapai sekitar Rp 5 miliar. Namun untuk nilai lelang per unitnya berbeda-beda tergantung kondisi, jenis dan tahun kendaraan.

Ia mencontohkan, seperti Toyota Avanza keluaran tahun 2011 yang memiliki nilai limit (minimal penawaran) Rp44.124.000. Kemudian Suzuki Escudo keluaran tahun 2001 yang memiliki nilai limit Rp34.192.800.

"Jadi kalau ingin menang lelang harus nawar lebih dari nilai limit," ucap Ira.

Baca Juga: PDI Perjuangan Umumkan 21 Calon Kepala Daerah, Ini Nama-namanya

Ira menjelaskan, lelang dilakukan terhadap kendaraan yang sudah berumur tujuh tahun sesuai batas pengajuan minimal pelelangan. Kebijakan penghapusan kendaraan dengan cara dilelang itu dilakukan untuk menghemat biaya pemeliharaan kendaraan, pengeluaran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan asuransi.

"Kendaraannya bukan rusak berat, tapi ada kebijakan kendaraan berusia 7 tahun dihapuskan," tandasnya.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler