Peredaran Narkoba Modus Jualan Balon Diungkap Polresta Bandung

3 Oktober 2023, 15:44 WIB
Polresta Bandung ciduk lima pengedar narkoba./Dadang Setiawan /

GALAMEDIANEWS - Lima tersangka kasus narkoba diciduk petugas Sat Narkoba Polresta Bandung. Dalam kasus ini, salah satu pelaku mengedarkan narkoba dengan berpura-pura jualan balon.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kelima tersangka yang diciduk di TKP berbeda. Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Lima tersangka ini kami amankan di lima TKP. Barang buktiyang kami sita sebanyak 25 paket narkotika jenis ganja, totalnya 159 gram, kemudian 35 paket narkoba jenis sabu sebanyak 60 gram yang sudah sebagiannya di packegingkan dibalik daripada balon yang belum tertiup," tutur Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa, 3 Oktober 2023.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Manchester United vs Galatasaray di Liga Champions, Klik Tautannya Disini

Petugas juga menyita 325 butir tramadol dan 875 trihexyphenidyl.

Dituturkan Kusworo, kelima tersangka menjual narkoba ke pembelinya secara online dan berdasarkan pesanan.

Bahkan salah satu tersangka juga menjual narkoba dengan berpura-pura sebagai penjual balon.

Pengungkapan sendiri, lanjut Kapolresta, tidak lepas dari berkembangnya kampung tangguh bebas narkoba di Kabupaten Bandung. Dimana masyarakat sudah mulai berani untuk melapor dan menanyakan ke yang bersangkutan.

Baca Juga: Nonton Anime Watashi no Oshi wa Akuyaku Reijou Episode 1 Sub Indo Resmi FALL Selain Otakudesu atau Anoboy

"Jadi masyarakat sudah semakin perhatian dan peduli, begitu ada orang asing, orang yang tidak dikenal berada di wilayahnya, itu ada yang menanyakan dan langsung telepon ke polisi dan polisi langsung datang melakukan penggeledahan," jelasnya.

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal bervariasi sesuai dengan perbuatannya, yaitu Pasal 114, 111, 112 undang-undang 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara dan yang untuk obat-obatan terlarang dikenakan Pasal 197 undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler