LUGAS! 4 Poin Tanggapan BRI Cabang Purwakarta, Terkait Gugatan terhadap Nasabah yang Menunggak KUR

5 Oktober 2023, 23:04 WIB
Menara BRI /BRI/

GALAMEDIANEWS – BRI Cabang Purwakarta memberikan tanggapan yang lugas terkait adanya dugaan bahwa pihaknya telah menggugat para nasabah program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menunggak pembayaran hingga saat ini.

 

Sebelumnya tersiar kabar bahwa BRI Cabang Purwakarta telah menggugat puluhan nasabah program KUR yang belum memiliki kemampuan untuk membayar pinjaman ke Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta.

Dugaan yang dialamatkan kepada BRI Cabang Purwakarta tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum, Asep Yadi Rudiana SH, yang saat ini tengah menangani dua orang nasabah yang digugat ke PN Purwakarta.

Menanggapi santernya dugaan tersebut di kalangan nasabah program KUR, Pemimpin BRI Cabang Purwakarta, Eric Mahisya pun memaparkan 4 poin penting yang menjadi jawaban lugas dari pihaknya:

Baca Juga: Info KUR BRI 2023 Dibuka Akhir Februari Ini? Cek Syarat Pinjaman Hingga Rp500 Juta

 

  1. Program KUR adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha UMKM melalui lembaga keuangan dengan sumber dana dari dana perbankan atau lembaga keuangan yang merupakan penyalur KUR,
  2. Dalam menangani kredit bermasalah, sebelumnya BRI senantiasa aktif menjalin komunikasi dengan debitur untuk mengetahui kondisi keuangan debitur dan telah membuka alternatif penyelesaian pinjaman melalui alternatif restrukturisasi sesuai ketentuan,
  3. Dalam hal pelaksanaan gugatan atas kredit yang menunggak nasabah, BRI telah berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang dan pelaksanaan proses gugatan telah sesuai dengan prosedur, ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,
  4. Dalam menjalankan seluruh operasional dan bisnis, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG).

Baca Juga: LINK KUR BRI 2023, Simak Syarat, Cara Daftar, Tabel Pinjaman, Akses Tanpa Ribet di Sini

 

Demikian tanggapan lugas dari pihak BRI Cabang Purwakarta mengenai dugaan gugatan kepada nasabah yang menunggak pembayaran KUR yang dianggap telah sesuai dengan prosedur serta peratuan perundang-undangan yang berlaku.***

 

Editor: Feby Syarifah

Tags

Terkini

Terpopuler