Nekat Pria Ini Buka Jasa Aborsi Ilegal via Online, Kini Meringkuk Ditahanan Polresta Bandung

6 November 2023, 18:10 WIB
Polresta Bandung ungkap kasus aborsi ilegal./Dadang Setiawan galamedianews /

 

GALAMEDIANEWS - Bukan dokter, pria ini membuka praktek aborsi ilegal via online. Akibat perbuatannya, pelaku berinisial SM meringkuk ditahanan Mapolresta Bandung.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga mengamankan seorang pelaku lainnya.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pelaku menjual obat secara ilegal. Dimana dia mengaku sebagai dokter yang menjual obat yang diperuntukan untuk aborsi.

Baca Juga: Nonton The Faraway Paladin Season 2 Episode 6 Sub Indo RESMI FALL Selain dari Otakudesu dan Anoboy

"Pada tanggal 23 oktober 2023, tersangka inisial SM membuka facebook dan menawarkan jasa konsultasi untuk aborsi," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 6 November 2023.

"Banyak yang tergabung dalam grup facebook tersebut, kemudian bertukar-tukar nomor WA dan dikonsultasikan via wa, sehingga pada saatnya itu bertransaksilah obat keras ini," lanjutnya.

Menurut Kusworo, obat ini berdasarkan keterangan dari dokter ternyata hanya untuk penyakit maag akut atau untuk mengeluarkan seandainya ada jaringan yang tertinggal pasca melahirkan.

Baca Juga: Nonton dan Download Ragna Crimson Episode 7 Sub Indo LEGAL FALL Bukan dari Otakudesu dan Anoboy

"Jadi apabila ada yang melahirkan dan pendarahan ternyata ada jaringan yang tersisa dalam rahim, maka mengkonsumsi obat ini untuk membersihkan jaringan tersebut," ujarnya.

Kusworo juga menjelaskan bahaya mengkonsumsi obat tersebut sembarangan. "Bahayanya apa? bahayanya adalah ketika mengkonsumsi obat ini namun ternyata janinnya tidak keluar, maka bayinya itu cacat dan bisa membahayakan bagi ibu hamilnya," tuturnya.

Dituturkan Kapolresta, para pelaku telah beraksi sejak 2021. Dimana telah ada 20 orang yang menjadi korban yakni para wanita yang hamil.

Baca Juga: PREDIKSI SKOR Tottenham Hotspur vs Chelsea di Liga Inggris Selasa 7 November 2023

"Dari 20 korban itu 3 berasal dari Bandung, sedangkan sisanya itu diluar, ada yang dari Kupang, Sumatera dan berbagai macam tempat lainnya," jelasnya.

Menurut Kusworo, obat ini dibeli tersangka SM dari tersangka RI 12 strip dengan harga Rp2.5 juta. Namun tersangka SM menjualkan 1 stripnya itu Rp1,5 juta kepada para korbannya," lanjut Kusworo.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 435 jo 138 ayat (2) sub Pasal 436 ayat (1) dan (2) jo Pasal 145 ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler