Presiden FIFA Gianni Infantino Terima Anugerah Bintang Jasa Pratama dari Presiden Jokowi, Apa Alasannya?

10 November 2023, 14:55 WIB
Presiden FIFA Gianni Infantino Terima Anugerah Bintang Jasa Pratama dari Presiden Jokowi, Apa Alasannya? /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym/

GALAMEDIANEWS - Presiden FIFA Gianni Infantino terima anugerah Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama dari Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, pada 10 November 2023.

Sekretaris Militer Presiden, Laksamana Muda TNI Hersan mengungkapkan apa alasan kenapa Gianni Infantino mendapatkan anugerah Bintang Jasa Pratama dari Presiden Jokowi. Ia menuturkan Presiden FIFA ini telah berjasa khususnya dibidang olahraga.

"Pengabdian dan pengorbanannya di bidang olahraga yang bermanfaat bagi bangsa dan negara dan atau darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat internasional, serta warga negara asing yang berjasa pada bangsa dan negara Indonesia," kata Hersan.

Presiden Jokowi menyematkan Bintang Jasa Pratama kepada Presiden FIFA Gianni Infantino atas jasa besarnya di bidang olahraga serta kiprahnya yang telah diakui di dunia internasional.

Baca Juga: BANDUNG Bersiap! 12 Timnas Top Piala Dunia U-17 FIFA 2023 akan Berlaga di Si Jalak Harupat, Cek Jadwal Mainnya

Tanda kehormatan dan bintang jasa ini diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 70/TK/Tahun 2023 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama.

Pemimpin federasi sepakbola dunia ini merasa terhormat bisa mendapatkan penganugerahan dari pemerintah Indonesia.

"Ini adalah sebuah kehormatan bukan hanya bagi saya, tetapi juga seluruh komunitas sepak bola di dunia," Gianni Infantino.

Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama

Dikutip dari setneg.go.id, Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Baca Juga: Jelang FIFA U-17 World Cup 2023, Wakapolda Jabar Pastikan Pengamanan Siap

Sedangkan Bintang Jasa diberikan bertujuan untuk menghargai dan menghormati yang berjasa besar terhadap negara dan bangsa dalam suatu bidang tertentu atau peristiwa atau hal tertentu. 

Bintang Jasa memiliki 3 tingkatan, yaitu Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama, dan Bintang Jasa Nararya. Tanda Kehormatan Bintang Jasa dapat dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang memenuhi persyaratan.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler