Ini yang Diminta KPPU pada Pelaku UKM untuk Masuk e-Katalog Pemerintah Daerah

12 September 2020, 15:26 WIB
Bekerja dari rumah. Foto Ilustrasi /upprint.id

GALAMEDIA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong terciptanya efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, salah satunya dalam pengadaan barang Pemerintah melalui Katalog Elektronik (e-Katalog).

Lebih jauh, para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) produsen untuk masuk dalam e-Katalog nasional untuk produk tertentu, dengan basis pengadaan di tiap daerah. Sehingga terjadi persaingan usaha yang sehat bagi semua pelaku usaha, khususnya pelaku UKM. 

"Kami mendorong pemerintah daerah dengan persetujuan LKPP, menerbitkan katalog elektonik lokal. Dimana mengutamakan pelaku UKM di daerah sebagai penyedianya," ungkap Komisioner KPPU, Guntur Saragih kepada wartawan via Zoom terkait Partisipasi Pelaku UKM dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,  Kota Bandung, Sabtu 12 September 2020.

Baca Juga: 10 Trik Anak Hobi Olahraga Supaya Terhindar dari Risiko Penyakit Kronis dan Gangguan Psikologis

Hal tersebut telah disampaikan oleh KPPU kepada kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui 2 (dua) surat saran pertimbangan yang disampaikan pada 19 Maret 2020 dan 24 Juli 2020.

Menurutnya pemerintah daerah dapat mengembangkan sistem pengadaan dengan model tersendiri di setiap daerah, sesuai karakteristik pelaku UKM di daerah tersebut. Dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti di DKI Jakarta dan Jawa Barat.

"Pemerintah daerah dapat menggunakan metode pengadaan lain seperti lelang/tender atau penunjukan langsung sesuai peraturan perundangan yang berlaku, yang pesertanya diprioritaskan untuk pelaku UKM daerah," terangnya. 

Baca Juga: Penerapan PSBB Total Berdampak pada Konser Sabyan, Jadwal Manggung Banyak yang Dibatalkan

Guntur menuturkan, LKPP dapat memperbaiki ketentuan salah satu persyaratan penyedia katalog elektronik, dimana mengharuskan harga barang dan jasa yang ditawarkan lebih rendah atau sama dengan harga non pemerintah, menjadi harga yang kompetitif. 

"Hal ini untuk menghilangkan hambatan konsumen non pemerintah mendapatkan harga yang lebih baik, serta menghilangkan hambatan pricing strategy bagi penyedia barang/jasa yang tidak hanya memperhatikan aspek biaya dalam menentukan harga penawaran," tuturnya. 

Selain itu, pihaknya juga memfokuskan kepada proses pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh usaha kecil dan menengah untuk dapat masuk sistem tersebut, sebagaimana diatur oleh Pasal 13 huruf “f” Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik. 

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Thai Tea Ala Rumahan yang Legit dan Segar

Pasal tersebut mengatur bahwa salah satu persyaratan penyedia dalam katalog elektronik, mengatur bahwa jika penyedia berbentuk badan usaha perorangan, maka penyedia merupakan prinsipal produsen atau mata rantai pasok terdekat dari prinsipal produsen. Artinya, hanya produsen prinsipal dan distributor utama yang bisa masuk sebagai penyedia barang dalam sistem tersebut. 

"Klausul tersebut dinilai menghambat akses bagi pelaku usaha kecil dan menengah, terutama di daerah, untuk menjadi penyedia dalam sistem katalog elektronik nasional dan daerah," ucapnya. 

Ia menuturkan, dalam perspektif persaingan usaha, persyaratan tersebut menjadi faktor yang menghambat pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar (entry barrier), yakni pelaku usaha kecil dan menengah yang tersebar di berbagai daerah. 

Baca Juga: Saat Berolahraga Penerapan Kesehatan Wajib Dilakukan Selain Asupan Gizi dan Nutrisi

"Untuk itu KPPU menilai pengaturan dalam pasal 13 huruf f tersebut perlu ditinjau ulang, agar dapat lebih memberikan kesempatan kepada pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai daerah" tambahnya ***

 

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler