25 Orang Santri WBP Rutan Bandung Resmi di Wisuda, Kadiv Pas Kemenkumham Jabar Beri Pesan Menyentuh

22 November 2023, 17:45 WIB
Puluhan Santri Pondok Pesantren Daarut Taubah yang merupakan WBP Rutan Bandung resmi di wisuda oleh Kadiv Pas Kemenkumham Jabar / Foto :Humas Kemenkumham Jabar /

GALAMEDIANEWS - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkumham Jabar, Kusnali membuka kegiatan wisuda terhadap para  Santri Pondok Pesantren Daarut Taubah yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung yang bertempat di Masjid Al Hidayah. Rabu, 22 November 2023. 

Adapun sebanyak 25 orang santri dari Rutan Bandung yang resmi di wisuda tersebut telah 

melaksanakan kegiatan pendidikan dengan mempelajari ilmu keislaman dari Pondok Pesantren Daarut Taubah yang bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung.

Kadiv Pas Kemenkumham Jabar, Kusnali mengatakan, kegiatan wisuda Pondok Pesantren Daarut Taubah di Rutan Bandung menjadi salah satu dalam perwujudan implementasi 3 + 1 Kunci Pemasyarakatan Maju. 

Baca Juga: Resmi Lantik 3 Pejabat Pengawas, Kakanwil Kemenkumham Jabar Ingatkan Soal Tanggung Jawab Tugas

"Kegiatan ini merupakan wujud sinergitas antara Rutan Bandung dengan stakeholder terkait dalam pelaksanaan pemasyarakatan sebagai wujud dari back to basic sesuai prinsip pemasyarakatan serta konsepsi Pemasyarakatan," ujar Kadiv Pas Kemenkumham Jabar, Kusnali. 

Menurut Kusnali, pada dasarnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak dasar untuk memperoleh pendidikan. Sebab, pendidikan merupakan hal yang paling penting, terutama dalam menghadapi persaingan di era globalisasi.

" Ini merupakan perwujudan atas Pasal 31 UUD 1945 yang telah mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga Negara. Tetapi, pendidikan dasar merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh setiap WNI dan pemerintah wajib membiayai kegiatan tersebut,"ucapnya. 

Dalam Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Kusnali menyebutkan, setiap Narapidana berhak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran serta Peraturan Pemerintah yang tertuang di Nomor 31 Tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan WBP. 

"Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan anak didik Pemasyarakatan," tuturnya. 

Baca Juga: Luncurkan Permenkumham di Kota Bandung, Dirjen HAM Beri Apresiasi Kemenkumham Jabar dan Setda Provinsi Jabar

Selanjutnya, Kusnali menyampaikan, Rutan Bandung memiliki berbagai program pendidikan bagi Narapidana, yang salah satunya adalah program Pendidikan Pondok Pesantren Daarut Taubah. Bahkan, kegiatan tersebut bisa menjadi wujud implementasi pencapaian akhir dalam program pembinaan intelektual bagi Narapidana. 

Lebih lanjut, Kusnali menilai, bahwa secara tidak langsung Rutan Bandung telah berkontribusi menjadikan para WBP memiliki SDM yang unggul, yang nantinya diharapkan bisa berkontribusi bagi masyarakat. 

" Saya berharap para WBP Rutan Bandung bisa menjadi warga Negara yang bermanfaat, dan menjadi pengisi pembangunan bangsa serta menjadi harapan bagi keluarga dan Negara, "katanya menandaskan. 

Ditempat yang sama, perwakilan Kemenag Kota Bandung, Abdurrahim berpesan kepada para santri yang telah di wisuda untuk menjadikan Al-Qur’an sebagai pegangan hidup. 

" Saya berpesan, jadikan Al - Qur'an sebagai pegangan hidup dengan mulai memperbaiki hubungan kita dengan Allah SWT, perbaiki pola hidup kita dan lingkungan sekitar kita, karena tujuan dari ini semua adalah kebaikan," ucap Abdurrahim. 

Terakhir, kegiatan diakhiri dengan penutupan Tausiyah dari Ustadz Evie Effendie sebagai bekal rohani bagi para Santri Pondok Pesantren Daarut Taubah. ***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Liputan

Tags

Terkini

Terpopuler