Luncurkan Permenkumham di Kota Bandung, Dirjen HAM Beri Apresiasi Kemenkumham Jabar dan Setda Provinsi Jabar

- 20 November 2023, 20:45 WIB
Dirjen HAM, Dhahana berikan apresiasi Kemenkumham Jabar dan Setda Provinsi Jabar dalam mensukseskan peluncuran Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023
Dirjen HAM, Dhahana berikan apresiasi Kemenkumham Jabar dan Setda Provinsi Jabar dalam mensukseskan peluncuran Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 /Humas Kemenkumham Jabar/

GALAMEDIANEWS - Kemenkumham RI melalui Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) menunjuk Kota Bandung sebagai peluncuran Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023. Senin 20 November 2023.


Adapun penunjukan Kota Bandung sebagai peluncuran Permenkumham tersebut menjadi salah satu bukti sinergi antara Kemenkumham dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.


Dirjen HAM, Dhahana Putra mengatakan, bahwa pelayanan publik yang diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 25 tahun 2009 merupakan panduan umum bagi pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat.


Meski demikian, Dirjen HAM menyampaikan, hal yang perlu disamakan persepsinya adalah P2HAM yang merupakan bagian khusus termasuk dalam P5HAM.

Baca Juga: Jelang HAM Se-Dunia, Kakanwil Kemenkumham Jabar Harapkan Pemerintah Kabupaten dan Kota di Jabar Bersinergi


"Berbicara mengenai HAM tidak hanya berbicara tentang kesetaraan atau persamaan hak yang non diskriminatif, tetapi juga pemenuhan hak yang bersifat kekhususan atau disesuaikan dengan kondisi tertentu. Seperti halnya upaya pemenuhan hak bagi kelompok rentan diantaranya wanita Hamil dan Menyusui, Lansia, Penyandang Disabilitas dan Anak, tentunya di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, "ujar Dirjen HAM, Dhahana Putra.


Oleh sebab itu, Dirjen HAM menyebutkan akan terus mendorong prinsip-prinsip HAM dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah. Dengan dimulai pada tahun 2018 dengan menerbitkan Permenkumham Nomor 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM dengan jangkauan Internal Kemenkumham.


Adapun salah satu kebijakan yang diambil adalah Permenkumham Nomor 2 tahun 2022 tetap dijalankan sesuai isinya, dan secara paralel dengan menyusun perubahannya.


"Hal ini ditujukan untuk lebih memperbaiki hal-hal teknis yang berpotensi menjadi kendala dalam pelaksanaan penilaian P2HAM nantinya, dan memperluas jangkauan pengaturan sehingga P2HAM juga dapat membuka kesempatan bagi unit kerja di tingkat Kementerian, Lembaga dan perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik, "ucapnya.

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x