PH KBB Bersurat ke Pj Bupati Bandung Barat, Pertanyakan Dua Poin Penting Soal Nasib TKK

29 November 2023, 10:28 WIB
Koordinator Presidium Honorer Kabupaten Bandung Barat (PH KBB), Agie Prawirakusumah /Prokompim KBB //

GALAMEDIANEWS - Koordinator Presidium Honorer Kabupaten Bandung Barat (PH KBB), Agie Prawirakusumah  meminta Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif menindaklanjuti terkait Undang-Undang nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, tenaga kerja kontrak (TKK) masih merasa resah dengan nasibnya sebagai TKK yang sudah mengabdi puluhan tahun di pemerintah daerah (Pemda) Bandung Barat. 

"Kami sudah mengirimkan surat kepada Pj Bupati Bandung Barat terkait nasib TKK yang saat ini masih belum jelas nasibnya," ujar koordinator PH KBB Agie Prawirakusumah, Selasa 28 November 2023. 

Selain bersurat kepada Pj Bupati Bandung Barat, Agi menyebutkan, bahwa sebelumnya juga melayangkan surat kepada Hengky Kurniawan sebelum masa jabatannya berakhir untuk mendapatkan kejelasan terhadap nasib para honorer di KBB.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bikin Pemerintah Pusat Kewalahan, Mahfud MD Sebut Masalah Muncul Sejak SBY Jadi Presiden

Dijelaskan Agie, bahwa surat yang di tunjukan kembali ke Pj Bupati Bandung Barat sebagai bentuk penyikapan dari para honorer, pegawai tidak tetap (PTT), serta tenaga kerja kontrak (TKK) terkait telah disahkannya Undang-Undang nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ini nyambung dengan surat edaran (SE) Menpan RB yang sempat membuat gaduh semua honorer hampir se-Indonesia, baik mengenai pemberhentian dan isu lainnya. 

Sehingga mendorong presidium menanyakan kembali, karena kita belum dapat jawaban dari bupati sebelumnya (Hengky Kurniawan)," ucapnya. 

Mengingat surat PH-KBB tidak direspon Hengky Kurniawan selama menjadi orang nomor satu di KBB, Agie berharap, Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif dapat menindaklanjuti revisi Undang-Undang yang sudah di sahkan yakni, Undang-Undang 20/2023 tentang ASN. 

"Di salah satu pasalnya itu disebutkan bahwa diadakan penataan validasi dan pengangkatan honorer menjadi ASN itu di pasal 66 dalam Undang-Undang (UU) tersebut," tuturnya. 

Selain itu, dia memaparkan, PH-KBB ingin menanyakan dua poin yang menjadi isu. "Pertama, honorarium yang tidak sesuai dengan UMR dan kedua implementasi dari Undang-Undang yang sudah disahkan tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2023 Lebih Mudah, Gunakan Afirmasi Bagi Eks THK II atau Peserta Honorer yang Punya Rekam Jejak

Disinggung soal komunikasi dengan Pj Bupati Bandung Barat, Agie mengaku, PH-KBB belum bisa berkomunikasi langsung dengan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif.

"Kami sangat siap kalau diminta untuk berkomunikasi secara langsung karena memang honor inikan elemen penting dalam pemerintahan menjadi garda terdepan dalam hal pelayanan, baik untuk internal maupun eksternal," katanya. 

Selanjutnya, kata Agie, operator baik di perangkat daerah di lingkungan Pemda Bandung Barat maupun kecamatan di KBB banyak dipegang tenaga honorer.

Atas pengabdian tersebut didukung oleh Undang-Undang yang sudah disahkan, lanjut dia, PH-KBB mengharapkan Pj Bupati Bandung Barat terketuk hatinya dan mengusulkan honorer untuk diangkat secara berkala sesuai UU. 

"Saya sangat berharap karena kepada siapa lagi kami honorer di KBB meminta dan memohon suatu kebijakan selain ke pemimpin tertinggi yaitu Pak Pj Bupati melalui perangkatnya. Ada sekda, BKPSDM, dan BKAD untuk urusan gaji dan kami tetap optimis dari setiap ikhtiar yang dilakukan. Tetapi, terkait hasil takdir Allah yang menentukan segalanya," katanya menandaskan. ***

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler