GALAMEDIANEWS - Dengan memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui penjabat Gubernur Nana Sudjana telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2024, Kamis (30/11/2023) yang baru lalu.
Penetapan UMK Jawa Tengah 2024 didasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, juga Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” tambah Nana Sudjana.
Sanksi akan diberikan apabilanada perusahaan yang melanggar hasil ketetapan tersebut. Hal itu untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar dibayar sesuai dengan upah yang telah ditetapkan.
“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tegasnya
Menurut Nana, untuk struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah pemprov juga telah memberikan regulasi yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.
Daftar UMK Jawa Tengah Terbaru 2024
Berikut ini daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah:
- Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
- Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
- Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
- Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
- Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
- Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
- Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
- Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
- Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
- Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
- Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
- Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
- Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
- Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
- Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
- Kabupaten Blora : Rp 2.101.813
- Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
- Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
- Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
- Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
- Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
- Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287
- Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690
- Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573
- Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702
- Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886
- Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000
- Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161
- Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100
- Kota Magelang : Rp 2.142.000
- Kota Surakarta : Rp 2.269.070
- Kota Salatiga : Rp 2.378.951
- Kota Semarang : Rp 3.243.969
- Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
- Kota Tegal : Rp 2.231.628
Dalam surat keputusan yang ditetapkan Pemprov Jateng tersebut, ditetapkan, UMK tertinggi Kota Semarang 2024 sebesar Rp3.243.969. Sementara terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp2.038.005,00.***