GALAMEDIA - Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Selasa, 15 September 2020, Menteri BUMN Erick Thohir mengubah susunan komisaris PT ASABRI (Persero).
Direktur Utama ASABRI, Wahyu Suparyono dalam keterangan resmi, Rabu, 16 September 2020, mengatakan, dengan adanya pergantian Anggota Dewan Komisaris ini akan memperkuat tata kelola dan komitmen ASABRI sebagai pengelola asuransi sosial bagi TNI, Polri, dan ASN Kemhan/Polri.
"ASABRI terus meningkatkan layanan dan memastikan pembayaran manfaat kepada para peserta terlaksana secara berkualitas," katanya.
Baca Juga: Lima Rumah Ludes Dilalap Api Gara-gara Pemilik Lupa Mematikan Tungku
Keputusan perubahan komisaris itu tercantum dalam Surat Keputusan Nomor: SK-228/MBU/09/2020 tanggal 15 September 2020.
Dalam SK tersebut, Menteri BUMN memberhentikan dengan hormat Harry Susetyo Nugroho dan Achmad Syukrani yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Independen dan mengangkat Ida Bagus Purwalaksana sebagai Wakil Komisaris Utama serta I Nengah Putra Winata sebagai Komisaris Independen.
Dengan demikian susunan Dewan Komisaris ASABRI per tanggal 15 September 2020, yakni Komisaris Utama/Komisaris Independen dijabat oleh Fary Djemy Francis, Wakil Komisaris Utama dijabat oleh Ida Bagus Purwalaksana.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Meningkat, India Kerepotan Dapatkan Pasokan Oksigen
Sementara Komisaris Independen dijabat oleh I Nengah Putra Winata, dan Komisaris dijabat oleh Rofyanto Kurniawan.
Dilansir dari laman resmi PT ASABRI (Persero) merupakan BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas di mana seluruh sahamnya dimiliki oleh negara yang diwakili oleh Menteri BUMN selaku pemegang saham atau RUPS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara BUMN.***