Latiao Camilan Viral di Dunia Maya, Sudah Bersertifikat Halal?

28 Februari 2024, 13:14 WIB
Latiao camilan viral Sertifikat halal./Photo by Karolina Grabowska/pexels /

 

GALAMEDIANEWS - Dunia maya baru-baru ini ramai membicarakan camilan asal Cina bernama latio. Latiao merupakan camilan baru di Indonesia berbahan dasar tepung gandum, kinako, dan minyak cabai. Bahan-bahan tersebut dipadukan dengan air, garam, gula, minyak nabati, penyedap rasa, dan beberapa bahan lainnya. Kemudian dipanaskan dengan suhu yang tinggi.

Latiao menjadi perbincangan yang cukup ramai setelah diduga menjadi penyebab keracunan puluhan pelajar di Sukabumi, Jawa Barat. Setidaknya sebanyak 28 pelajar di Sukabumi mengalami pusing-pusing dan mual setelah memakan camilan stik latiao pada Senin (26/2/2024), sebagaimana mengutip Rublik Depok.

Merespon kejadian itu, Satreskrim Polres Sukabumi telah memanggil pedagang yang menjual camilan tersebut untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: SBM Poltekpar Resmi Dibuka, Segera Daftar Kuota Terbatas!

Kritis Bahan Hingga Sertifikat Halal Camilan Latiao

Dalam laman resmi Halal MUI menjelaskan bahwa latiao menjadi viral karena memliki rasa yang gurih pedas dan membuat ketagihan ketika menyantap camilan ini.

Bahan dasar dari latiao yakni tepung gandum, kinako, dan minyak cabai. Ketiga bahan tersebut dipadupadankan dengan bahan-bahan lainnya seperti air, penyedap rasa, gula, dan lain-lain kemudian dipanaskan pada suhu tinggi.

Meski hampir seluruh bahan pembuatan latiao menggunakan bahan-bahan nabati, namun perlu memperhatikan berbagai hal lainnya, yaitu:

Baca Juga: Resep Membuat Es Sago Melon, Cocok untuk Takjil saat Bulan Puasa

1. Gula sebagai Penambah Rasa

Proses pemutihan perlu menjadi pertimbangan untuk mendeteksi halalnya suatu makanan. Biasanya proses pemutihan menggunakan karbon aktif yang berasal dari tempurung kelapa, serbuk gergaji, batu bara, atau tulang hewan.

Jika proses pemutihan menggunakan bahan-bahan nabati, maka kehalalan suatu makanan dapat terjamin. Tapi jika proses pemutihan menggunakan bahan-bahan hewani, maka perlu dipastikan ulang kehalalan hewan yang digunakan sesuai syariah.

2. Minyak sebagai Penambah Aroma

Secara umum minyak pada makanan menggunakan bahan dasar tumbuhan, walaupun pada beberapa makanan menggunakan minyak yang berasal dari hewan untuk menambah cita rasa dan aroma menggoda.

Baca Juga: Walk In Interview, Ini Job Fair Terbaru Maret 2024 di BBPVP Bandung, Ada 10 Perusahaan Besar, Persyaratan

Proses penggunaan minyak biasanya ditambahkan antioksidan beta-karoten agar kualitasnya terjaga. Agar menarik, produsen biasanya juga melakukan penjernihan minyak menggunakan bantuan karbon aktif. Karbon aktif ini yang perlu diuji kehalalannya.

3. Pilihan Penyedap Rasa

Pilihan penggunaan penyedap rasa yang aman biasanya adalah Monosodium Glutamat (MSG) dan Sodium Inosinate & Guanylate (I+G). Kedua produk tersebut merupakan hasil fermentasi.

Namun pertumbuhan bakteri untuk menghasilkan senyawa mirkobial tersebut harus dipastikan bebas dari najis. Pada umumnya proses fermentasi untuk memperbanyak bakteri dilakukan dengan menggunakan sumber nitrogen yaitu pepton. Pepton berasal dari unsur hewani yang harus dipastikan kehalalannya.

Baca Juga: Masuk Peringkat Nasional, 3 SMA dan SMK Terbaik di Kabupaten Banjarnegara Ini Bisa Menjadi Sekolah Favorit

Selanjutnya untuk mengecek halalnya suatu produk makanan atau minuman dapat dilakukan dengan mengunjungi situs www.halalmui.org.

Cara ini akan mempermudah konsumen untuk melihat berbagai makanan dan minuman bersertifikat halal yang telah terdaftar di MUI, sehingga tidak khawatir memilih camilan untuk dikonsumsi.

Sayangnya tim redaksi Galamedia mencoba mencari kata kunci 'latiao' dalam situs tersebut untuk melakukan pengecekan. Hasilnya nihil atau tidak ada sama sekali makanan dengan kata kunci 'latiao' yang memiliki sertifikat halal MUI.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: MUI Depok pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler