Korlantas Polri Akan Gelar Operasi keselamatan 2024, Catat Ini Pelanggaran yang Akan di Tindak

1 Maret 2024, 15:45 WIB
Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar lalu lintas dengan melewati pembatas jalan menjelang persimpangan jalan AH Nasution-Cimuncang. Mulai 4 hingga 17 Maret Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 salah satunya menindak pelanggar melawan arus. /GALAMEDIA NEWS/heriyanto/

GALAMEDIANEWS - Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 yang menyasar 12 jenis pelanggaran lalu lintas.  Kegiatan akan mulai berlaku sejak 4 hingga 17 Maret 2024.

Sebagaimana disampaikan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi bahwa kegiatan Operasi Keselamatan 2024 selama 15 hari ke depan, mulai berlaku sejak 4 hingga 17 Maret 2024 .“Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024,” terang Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi dalam keterangan persnya di Jakarta.

Baca Juga: AWAS! Pemasangan APK yang Ganggu Lalu Lintas Bisa Dikenakan Pidana

Disampaikan Kombes Eddy Djunaedi ada 12 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan petugas. Ini bentuk pelanggaran yang akan di tindak;

1. Berkendara menggunakan ponsel

2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur.

3. Berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor

4. Pengendara yang tidak menggunakan helm

5. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

6. Berkendara dalam pengaruh alcohol

7. Melawan arus lalu lintas

8. Berkendara melebihi batas kecepatan.

9. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar

10. Kendaraan yang melebihi muatan

11. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan

12. Penggunaan plat khusus palsu.

Ditekankan Kombes Pol Eddy Djunaedi, nantinya seluruh pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile. “Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menaati peraturan dan rambu lalu lintas, juga untuk melengkapi surat-surat berkendara,” tutup Kombes Pol Eddy Djunaedi***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler