GALAMEDIANEWS - Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 yang menyasar 12 jenis pelanggaran lalu lintas. Kegiatan akan mulai berlaku sejak 4 hingga 17 Maret 2024.
Sebagaimana disampaikan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi bahwa kegiatan Operasi Keselamatan 2024 selama 15 hari ke depan, mulai berlaku sejak 4 hingga 17 Maret 2024 .“Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024,” terang Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi dalam keterangan persnya di Jakarta.
Baca Juga: AWAS! Pemasangan APK yang Ganggu Lalu Lintas Bisa Dikenakan Pidana
Disampaikan Kombes Eddy Djunaedi ada 12 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan petugas. Ini bentuk pelanggaran yang akan di tindak;
1. Berkendara menggunakan ponsel
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur.
3. Berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm
5. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
6. Berkendara dalam pengaruh alcohol
7. Melawan arus lalu lintas
8. Berkendara melebihi batas kecepatan.
9. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar
10. Kendaraan yang melebihi muatan
11. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan
12. Penggunaan plat khusus palsu.
Ditekankan Kombes Pol Eddy Djunaedi, nantinya seluruh pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile. “Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menaati peraturan dan rambu lalu lintas, juga untuk melengkapi surat-surat berkendara,” tutup Kombes Pol Eddy Djunaedi***