AWAS! Pemasangan APK yang Ganggu Lalu Lintas Bisa Dikenakan Pidana

- 26 Januari 2024, 16:30 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman ingatkan pemasangan APK yang mengganggu lalu lintas bisa dijerat pidana..
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman ingatkan pemasangan APK yang mengganggu lalu lintas bisa dijerat pidana.. /PMJNews /Oke Tebo

GALAMEDIANEWS - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang serampangan hingga menganggu ketertiban lalu lintas berpotensi dijerat pasal pidana. Sebab hal tersebut bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Beberapa waktu lalu, pemasangan APK yang serampangan mendapat perhatian luas sebab menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Tindakan ini juga mendapat perhatian dari Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengingatkan, Alat Peraga Kampanye jangan dipasang sembarang karena berpotensi dijerat pidana bila mengakibatkan pengguna jalan mengalami kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Dansah Widansah: Kemajuan Bandung Barat Ditentukan Pengembangan Wilayah dan Kearifan Lokal

"Iya (bisa dijerat pidana) nanti kalau itu, kalau hal tersebut bukan pasal lalu lintas. Tetapi masalah ketertiban," kata Latif di Polda Metro Jaya, Jumat 26 Januari 2024.

Dikatakan Latif, ada beberapa kecelakaan lalu lintas akibat pemasangan APK sembarangan. Namun yang terpantau sejauh satu kasus di Jalan KRT Radjiman, Cakung, Jakarta Timur pada Senin 22 Januari 2024.

Dalam kejadian tersebut, pengendara dan pembonceng mengalami luka ringan. "Kita masih dalam proses, yang kemarin kita lakukan proses. Tapi kan masih kita lakukan penyelidikan," ungkapnya seperti dilansir PMJNews.

Baca Juga: Tempat Nongkrong Dengan View Sunset Indah di Semarang Ayanaz Gedong Songo, Spot Foto Instagramable, Sejuk

Latif juga mengaku, anggotanya terus melakukan patroli untuk menertibkan APK yang membahayakan Pengguna lalu lintas. "Patroli kami lakukan, ini tentunya perlu kerja sama dari semua unsur, pihak terkait untuk menertibkan APK ini," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x