AWAS! Pemasangan APK yang Ganggu Lalu Lintas Bisa Dikenakan Pidana

- 26 Januari 2024, 16:30 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman ingatkan pemasangan APK yang mengganggu lalu lintas bisa dijerat pidana..
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman ingatkan pemasangan APK yang mengganggu lalu lintas bisa dijerat pidana.. /PMJNews /Oke Tebo

Beberapa ruas jalan uatama protocol juga dipdati dengan APK. Salah satunya jembatan Pal Merah dan ruas jalan lainnya yang memang dipadati APK partai dan caleg.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah