GALAMEDIANEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung Jawa Barat meminta peserta Pemilu 2024 tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di jalan layang atau flyover. Sebab pemasangan pemilu di flyover bisa membahayakan bagi pengendara yang melintas.
Koor Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandung Indra Prasetyo Hardian di Bandung, Kamis 11 Januari 2024 menuturkan, pemasangan APK pemilu di Flyover tidak diperbolehkan karena ada Perdanya.
“Untuk di jalan layang ini kan memang tidak diperbolehkan, ada di Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 tentang Ketertiban Umum yang melarang untuk dipasang alat peraga kampanye,” katanya.
Baca Juga: 5 Tips Pencegahan Penyakit Flu di Musim Penghujan
Indra mengaku pihaknya telah melakukan komunikasi bersama partai politik maupun peserta pemilu yang masih memasang APK di jalan layang untuk segera dilakukan pencopotan secara mandiri.
Contoh ketika salah satu partai politik yang saat ini mendapatkan laporan aduan dari masyarakat atas pemasangan APK yang dianggap membahayakan keselamatan pengendara di sepanjang jalan layang Kiaracondong.
“Kami telah melakukan komunikasi dengan partai politik yang memasang alat APK di jalan layang Kiaracondong untuk meminta diturunkan atau dipindah di tempat yang semestinya,” katanya seperti dilansir Antara.
Dijelaskan Indra, para peserta pemilu seharusnya memperhatikan aspek keselamatan bagi masyarakat umum, selain mentaati aturan yang ada. “Dalam pemasangan APK mohon untuk hati-hati karena intensitas curah hujan di Kota Bandung sedang tinggi, bila mana dipasang sembarangan dan mengenai orang lain ini dapat membahayakan pengguna jalan,” tegasnya.