BPN KBB Diduga Lindungi Pungli dan Hilangkan Sertifikat Tanah Warga, Pj Bupati KBB Siap Turun Tangan

7 Maret 2024, 13:07 WIB
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif siap fasilitasi masalah sertifikat tanah milik warga Cisarua yang diduga dihilangkan pejabat Desa Kertawangi yang dilindungi BPN KBB./Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS // /

 

GALAMEDIANEWS - Pejabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif dibuat terkejut terkait persoalan yang menimpa salah satu warga kampung Cipeusing RT 04 /RW 04 Desa Kertawangi. Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jawa Barat.

Adapun persoalan tersebut berterkaitan dengan permasalahan sertifikat tanah milik salah satu warga bernama Ecin Kuraesin (55) yang diduga dihilangkan oknum pejabat Desa Kertawangi. Bahkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung Barat dinilai melindungi oknum tersebut.

Menurut Arsan Latif, pihaknya akan memfasilitasi persoalan sertifikat tanah tersebut melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) di Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat.

Baca Juga: Kenali Jenis Perundungan Pada Anak Usia Dini

"Intinya akan saya fasilitasi melalui Disperkim Bandung Barat," ujar Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif saat ditemui usai menghadiri HUT Damkar KBB yang ke - 105 yang dilaksanakan di lepangan Pemda Bandung Barat, Kamis, 7 Maret 2024.

Selain itu, Arsan Latif menegaskan, akan membawa permasalahan tersebut ketingkat Provinsi sebagai upaya tindak lanjut memberikan kepentingan bagi masyarakat di Bandung Barat.

"Kalau tidak Kabupatennya, saya naik keatas ke provinsi. Yang penting data-data lengkap saja," ucapnya.

Selanjutnya, Arsan Latif mengaku, permasalahan yang terjadi di masyarakat khususnya di Bandung Barat akan di fasilitasi oleh Pemda. Sebab, tidak menutup kemungkinan banyak oknum yang mengatasnamakan ditengah jalan hingga terjadinya pungli.

Baca Juga: Jorginho siap Berpisah dengan Arsenal secara Cuma-cuma, Klub ini difavoritkan untuk Jadi Destinasi Barunya

"Makanya saya himbau ke masyarakat tolong sampaikan permasalahan yang terjadi ke Pemda agar bisa di fasilitasi. Jangan sampai ada fungli dan lain sebagainya," katanya menandaskan.

Sebelumnya, salah satu petugas dari BPN KBB, Adang bersama oknum pejabat Desa Kertawangi mendatangi rumah Ecin Kuraesin. Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil. Bahkan hingga saat ini tidak adanya tindak lanjut dan kabar dari pihak BPN maupun Desa Kertawangi kepada warga Cisarua tersebut.

Ecin Kuraesin yang menjadi korban akibat kehilangan sertifikat tanahnya itu sempat pasrah lantaran perjuangan mendatangi Desa Kertawangi tidak direspon baik dan tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: Perubahan IHPB Umum Nasional Januari 2024, Naik dari Tahun - Ketahun Sebesar 2,80 Persen

Sertifikat tanah milik Ecin Kuraesin hilang oleh oknum pejabat Desa Kertawangi saat adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019. Namun, hingga saat ini sertifikat tanah miliknya tersebut tidak kunjung jadi setelah diperbaiki oleh oknum Desa Kertawangi.

"Atos bingung kudu kumaha dei, da geningan Desa ge teu memperjuangkan, kan hilangnya juga ku pejabat Desa. Tapi te tanggung jawab pisan, " ujar warga Cisarua, Ecin Kuraesin yang berprofesi sebagai petani sayuran itu.

Diberitakan sebelumnya, Salah satu warga bernama Ecin Kuraesin (55) dari Kp. Cipeusing, Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengeluhkan terkait sertifikat tanah miliknya yang sudah tiga tahun belum diterima.

Menurut Ecin, pihaknya mengikuti salah satu program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019, yang salah satunya biaya ketika Pra-PTSL dengan dibantu atau diakomodir Pemerintah Desa (Pemdes).

Baca Juga: Respon Tak Terduga Lois Openda kepada Dani Carvajal saat Dibantu Berdiri pada Laga Real Madrid vs RB Leipzig

Ia pun menyampaikan sudah melakukan pembayaran pendaftaran senilai Rp 150 ribu. Namun, sertifikat tanah miliknya tersebut justru tidak diterima hingga saat ini.

"Saya sudah membayar pendaftaran Rp. 150.000, tapi sertifikat tanah saya tidak ada, dan sudah 3 tahun, saya harus minta tolong sama siapa?," ujarnya saat ditemui, Rabu, 1 November 2023.

Selain itu, Ecin mengaku, sudah beberapa kali mendatangi Desa Kertawangi dengan bertemu Kepala Dusun (Kadus) dan Kepala Desa (Kades) untuk menagih sertifikat tanah miliknya. Akan tetapi, pihak Desa yang mengurusi program PTSL di tahun 2019 berdalih tidak tahu.

"Saya sudah cape datang ke Desa Kertawangi untuk minta penjelasan dimana sertifikat tanah saya, Kadus dan Kadesnya hanya janji tapi sampai saat ini tidak ada bukti keberadaan sertifikat tanah saya ada dimana," ucapnya.

Baca Juga: Tahap 2 BPNT: Pencairan Dana Bantuan Pangan untuk Keluarga Penerima Manfaat Menjelang Ramadan

Selanjutnya, Ecin menyampaikan, Kadus bersama Kades Kertawangi tidak ada itikad baik untuk mencari keberadaan sertifikat tanah miliknya. Padahal, Desa Kertawangi yang mengurus semua sertifikat tanah di program PTSL 2019.

"Sama sekali tidak ada itikad baik dari Kadus dan Kades Desa Kertawangi," tuturnya.

Selanjutnya, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan saat program PTSL banyak warga diminta sejumlah uang sebesar Rp 150 ribu.

"Banyak warga yang dimintai uang sebesar Rp 500.000, sebagai tebusan bagi sertifikat tanah yang sudah jadi," katanya.

Baca Juga: Jelang Laga Melawan Liverpool, Manchester City Terancam Tak Diperkuat Jeremy Doku

Terpisah, Kadus Desa Kertawangi Maman Kusman mengaku terkait adanya permintaan Rp 500.000 tersebut.

Meski demikian, Maman berdalih permintaan Rp 500.000 tersebut untuk menjamu pihak BPN Bandung Barat yang melakukan pengukuran tanah di program PTSL.

"Itu untuk mereka (BPN) saat melakukan pengukuran, kasian masa sudah disuruh tapi gak di kasih," ucap Maman.

Disinggung terkait sertifikat tanah warga, Maman menyebutkan masih dalam proses pencarian di BPN Bandung Barat. "Masih kita cari," katanya.

Sebagai informasi, mengutip salinan SKB 3 bahwa masyarakat perlu membayarkan sejumlah biaya kepada Pemdes dalam rangka persiapan PTSL.

Baca Juga: Munggahang Menjadi Tradisi Orang Sunda Jelang Puasa Ramadhan

Biaya tersebut dipergunakan Pemdes untuk tiga jenis kegiatan. Meliputi kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, dan operasional petugas desa/kelurahan.

Untuk kegiatan penyiapan dokumen, berupa pembiayaan pengadaan surat pernyataan pemilik yang menguasai bidang tanah. Di dalamnya juga termasuk pernyataan tidak ada sengketa.

Kemudian soal kegiatan pengadaan patok dan materai. Yaitu berupa pembiayaan patok batas tanah sebanyak 3 buah dan materai 1 buah untuk pengesahan surat pernyataan.

Lalu terkait kegiatan operasional petugas desa/kelurahan, meliputi tiga hal. Digunakan sebagai biaya fotokopi dokumen, pengangkutan dan pemasangan patok, serta transportasi untuk Jawa dan Bali dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu.

Pembiayaan sebagaimana keterangan di atas, tidak termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh).***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler