GALAMEDIANEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) ingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandung Barat mengembalikan suara sesuai C hasil di 350 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di 6 Kecamatan di Bandung Barat, Jawa Barat.
Bawaslu Bandung Barat memberikan waktu kepada KPU KBB agar bisa mengembalikan suara di 350 TPS yang terindikasi curang tersebut dengan waktu dua hari setelah putusan sidang.
"Sesuai putusan sidang, pergeseran suara harus segera dikembalikan dalam waktu dua hari sesuai C hasil di 350 TPS," ujar ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah usai sidang putusan yang dilaksanakan di kantor Bawaslu KBB pada Rabu, 6 Maret 2024.
Dijelaskan Riza, 6 PPK yang merupakan terlapor mengakui adanya kesalahan dalam penginputan D1 yang dinaikan ke aplikasi Sirekap.
Bahkan, kata Riza, 6 PPK memberikan alasan bahwa aplikasi Sirekap mengalami error. Sehingga tidak terkunci saat pleno tingkat kecamatan.
"Fakta yang terungkap di persidangan juga ternyata aplikasi Sirekap tidak terkunci di pleno kecamatan," ucapnya.
Meski demikian, Riza menyebutkan, pihak Bawaslu KBB akan melakukan kajian terkait alasan terlapor dalam kasus pergeseran suara yang menguntungkan caleg DPR RI fraksi Nasdem Dapil Jabar 2 tersebut.
"Kita akan melakukan kajian, "tuturnya.