6 Orang PPK Terduga Pelanggar Pemilu Tak Siap Data di Sidang Pemeriksaan, Bawaslu KBB Beri Kesempatan 1 Hari

- 4 Maret 2024, 20:46 WIB
Bawaslu KBB bakal gelar sidang pemeriksaan lanjutan di kasus dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang menyeret PPK di 6 Kecamatan/Deni Supriatna - GalamediaNews
Bawaslu KBB bakal gelar sidang pemeriksaan lanjutan di kasus dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang menyeret PPK di 6 Kecamatan/Deni Supriatna - GalamediaNews /

GALAMEDIANEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan digelar pada Selasa, 5 Maret 2024, besok. 


Sidang lanjutan tersebut dikarenakan 6 orang PPK yang merupakan terlapor tersebut beralasan tidak siapkan data terkait kasus dugaan pergeseran suara dari salah satu partai politik peserta Pemilu ke salah seorang Calon Legislatif (Caleg) DPR RI 


Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah mengatakan, sidang pemeriksaan terhadap sejumlah PPK akan di agendakan ulang. Sebab, pihak terlapor yakni PPK tidak bisa memberikan jawaban dan bahan dalam persidangan yang berlangsung di kantor Bawaslu KBB. 

Baca Juga: Dugaan Kecurangan Capai 500 TPS, 6 Orang PPK Berdalih Tak Siapkan Data Saat Sidang Bawaslu KBB


" Terlapor dugaan pelanggaran ini tidak siap," dan itu fakta dipersidangan,"ujar Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi saat ditemui, Senin 4 Maret 2024.


Dijelaskan Riza, sidang pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu KBB mengacu pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 22 Ayat 1 tentang penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu. 


Meski demikian, Riza menyampaikan, pihaknya memberikan kesempatan satu hari terhadap terlapor dugaan pelanggaran. Pasalnya, agenda rekapitulasi tingkat provinsi akan dilaksanakan minggu ini. 


"Kita hanya akan berikan kesempatan satu hari terkait dengan sidang lanjutan jawaban dari pihak terlapor. Jadi besok jam 13.00 WIB agendanya itu jawaban terlapor," ucapnya.


Selain itu, Riza mengungkapkan, ketidaksiapan para terlapor dalam memberikan jawaban pada sidang pemeriksaan dikarenakan ketidaksiapan  data. 

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x