Bawaslu KBB Periksa Pelapor Dikasus Anak Kades Nyaleg DPRD KBB Dapil 2, Bagi-bagi Cuan dan Intimidasi Warga

- 27 Februari 2024, 20:37 WIB
Bawaslu KBB memeriksa saksi sekaligus pelapor terkait dugaan kasus money politik yang dilakukan Caleg DPRD KBB Fraksi PAN pada masa tenang kampanye .
Bawaslu KBB memeriksa saksi sekaligus pelapor terkait dugaan kasus money politik yang dilakukan Caleg DPRD KBB Fraksi PAN pada masa tenang kampanye . /GALAMEDIANEWS / Deni Supriatna /

GALAMEDIANEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan pemeriksaan terhadap saksi sekaligus pelapor di kasus dugaan money politic yang dilakukan calon legislatif (Caleg) DPRD KBB yang bertempat di Kantor Gakkumdu KBB pada Selasa, 27  Februari 2024.

Pemeriksaan tersebut berawal dari dugaan money politic yang dilakukan oleh tim sukses (Timses) salah satu caleg DPRD KBB nomor urut 6 dari partai amanat nasional (PAN) dapil 2, Ali Rapli Rapsanjani (ARR).

Saksi sekaligus pelapor yakni Maman warga Cikalongwetan mengatakan, pihaknya diperiksa atas pelaporan dirinya terkait adanya dugaan money politic yang dilakukan oleh salah seorang tim peserta pemilu caleg DPRD KBB Dapil 2 (Cikalong Wetan, Cipeundeuy dan Cipatat).

Baca Juga: Caleg Pendatang Baru dari Fraksi Nasdem Rela Gunduli Kepalanya Usai Mengklaim Menang Kursi Dewan di KBB

Menurut Maman, kejadian bagi-bagi uang tersebut dilakukan caleg DPRD KBB Fraksi PAN pada masa tenang kampanye yakni di tanggal 13 Februari 2024.

"Saya membawa barang bukti berupa video saat membagikan uang, pecahan uang Rp50 ribu rupiah, tiga lembar dan alat peraga kampanye. Kejadiannya itu tanggal 13 Februari 2024 pada masa tenang," ujar Maman usai diperiksa di kantor Gakkumdu KBB.

Dalam laporannya itu, Maman menjelaskan, pihaknya menemukan oknum salah satu kader membagikan uang untuk memilih salah satu caleg dari partai politik (Parpol) yang dapil 2, Ali Rapli Rapsanjani (ARR).

Baca Juga: Caleg DPRD KBB Fraksi Golkar Sebut PPK Saguling Curang, 10 Suara Miliknya Dipindahkan

“Saya dapat video itu tanggal 13 Februari 2024 saat masa tenang kampanye. Membagikan pecahan Rp 50.000 kepada warga Desa Cisomang Barat, Desa Ganjarsari dan Kecamatan Cipatat,” ucapnya.

Selain itu, kata Maman, bukan hanya bagi-bagi uang, timses tersebut juga melakukan pengancaman dan intimidasi terhadap warga jika oknum tersebut tidak dipilih warga.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x