Padahal, Riza menyebutkan, dalam surat undangan yang dikirim pada 1 Maret 2024 menyarankan agar pihak terlapor membawa semua bahan terkait dugaan pelanggaran.
"Kita sudah sarankan mereka (terlapor) untuk menyiapkan semua bahan dalam sidang pemeriksaan. Tetapi mereka beralasan tidak bisa menjawab karena tidak menyiapkan datanya. Intinya kita berikan kesempatan kepada mereka," tuturnya.
Selanjutnya, Riza memaparkan, sidang pemeriksaan akan tetap berjalan. Meskipun terlapor tidak membawa berkas atau tidak bisa menjawab saat sidang pemeriksaan selanjutnya.
Tak hanya itu, Riza mengaku, dalam sidang pemeriksaan hari ini pelapor kembali memberikan bukti adanya penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang diduga melakukan pelanggaran.
"Sidang akan tetap berjalan walaupun besok pihak terlapor tetap tidak membawa bahan atau data mereka. Bahkan ada penambahan dari pelapor dan kita terima setelah sidang ditutup. Sekarang sedang dihitung," katanya.
Disinggung terkait petitum atau tuntutan dari pelapor, Riza menuturkan, pihak pelapor ingin terlapor mengembalikan jumlah suara sesuai dengan yang ada di C1.
Baca Juga: Bawaslu KBB Gelar Sidang Soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, 2 Saksi dan 6 Terlapor Hadir
"Ketika ada peserta Pemilu yang dirugikan kami sangat terbuka untuk menerima laporan. Silahkan laporkan sesuai persyaratan dan kita akan tindaklanjuti," katanya menandaskan. ***