6 Orang PPK Terduga Pelanggar Pemilu Tak Siap Data di Sidang Pemeriksaan, Bawaslu KBB Beri Kesempatan 1 Hari

- 4 Maret 2024, 20:46 WIB
Bawaslu KBB bakal gelar sidang pemeriksaan lanjutan di kasus dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang menyeret PPK di 6 Kecamatan/Deni Supriatna - GalamediaNews
Bawaslu KBB bakal gelar sidang pemeriksaan lanjutan di kasus dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang menyeret PPK di 6 Kecamatan/Deni Supriatna - GalamediaNews /

GALAMEDIANEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan digelar pada Selasa, 5 Maret 2024, besok. 


Sidang lanjutan tersebut dikarenakan 6 orang PPK yang merupakan terlapor tersebut beralasan tidak siapkan data terkait kasus dugaan pergeseran suara dari salah satu partai politik peserta Pemilu ke salah seorang Calon Legislatif (Caleg) DPR RI 


Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah mengatakan, sidang pemeriksaan terhadap sejumlah PPK akan di agendakan ulang. Sebab, pihak terlapor yakni PPK tidak bisa memberikan jawaban dan bahan dalam persidangan yang berlangsung di kantor Bawaslu KBB. 

Baca Juga: Dugaan Kecurangan Capai 500 TPS, 6 Orang PPK Berdalih Tak Siapkan Data Saat Sidang Bawaslu KBB


" Terlapor dugaan pelanggaran ini tidak siap," dan itu fakta dipersidangan,"ujar Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi saat ditemui, Senin 4 Maret 2024.


Dijelaskan Riza, sidang pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu KBB mengacu pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 22 Ayat 1 tentang penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu. 


Meski demikian, Riza menyampaikan, pihaknya memberikan kesempatan satu hari terhadap terlapor dugaan pelanggaran. Pasalnya, agenda rekapitulasi tingkat provinsi akan dilaksanakan minggu ini. 


"Kita hanya akan berikan kesempatan satu hari terkait dengan sidang lanjutan jawaban dari pihak terlapor. Jadi besok jam 13.00 WIB agendanya itu jawaban terlapor," ucapnya.


Selain itu, Riza mengungkapkan, ketidaksiapan para terlapor dalam memberikan jawaban pada sidang pemeriksaan dikarenakan ketidaksiapan  data. 


Padahal, Riza menyebutkan, dalam surat undangan yang dikirim pada 1 Maret 2024  menyarankan agar pihak terlapor membawa semua bahan terkait dugaan pelanggaran.


"Kita sudah sarankan mereka (terlapor) untuk menyiapkan semua bahan dalam sidang pemeriksaan. Tetapi mereka beralasan tidak bisa menjawab karena tidak menyiapkan datanya. Intinya kita berikan kesempatan kepada mereka," tuturnya. 


Selanjutnya, Riza memaparkan, sidang pemeriksaan akan tetap berjalan. Meskipun terlapor tidak membawa berkas atau tidak bisa menjawab saat sidang pemeriksaan selanjutnya. 


Tak hanya itu, Riza mengaku, dalam sidang pemeriksaan hari ini pelapor kembali memberikan bukti adanya penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang diduga melakukan pelanggaran.


"Sidang akan tetap berjalan walaupun besok pihak terlapor tetap tidak membawa bahan atau data mereka. Bahkan ada penambahan dari pelapor dan kita terima setelah sidang ditutup. Sekarang sedang dihitung," katanya. 


Disinggung terkait petitum atau tuntutan dari pelapor, Riza menuturkan, pihak pelapor ingin terlapor mengembalikan jumlah suara sesuai dengan yang ada di C1.

Baca Juga: Bawaslu KBB Gelar Sidang Soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, 2 Saksi dan 6 Terlapor Hadir


"Ketika ada peserta Pemilu yang dirugikan kami sangat terbuka untuk menerima laporan. Silahkan laporkan sesuai persyaratan dan kita akan tindaklanjuti," katanya menandaskan. ***

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x