Pemkot Bandung Larang Tempat Hiburan Beroperasi selama Bulan Ramadan

21 Maret 2024, 13:13 WIB
Imbauan Pemkot Bandung untuk tempat hiburan/bandung.go.id/ /

 

GALAMEDIANEWS – Menjelang masuk bulan Ramadan tahun ini, tempat hiburan di Kota Bandung terlihat tidak beroperasi.

Masih banyak yang menanyakan keberadaannya dari tempat hiburan, karena di beberapa ruas jalan yang terdapat tempat hiburan terlihat sepi dengan para pengunjung yang biasa mengunjungi tempat ini.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sudah melarang seluruh tempat hiburan malam di Bandung untuk beroperasi selama bulan Ramadhan 1445 H.

Hal ini untuk menjaga kondusifitas dan menghormati masyarakat saat beribadah di bulan suci tersebut. Himbauan untuk tidak beroperasinya tempat hiburan dilakukan dari tanggal 9 Maret sampai dengan 13 April 2024.

Baca Juga: Bingung Mengurus Administratif saat Orangtua Meninggal? Berikut Langkah-langkahnya

Arief Syaifudin selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung menyebutkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran larangan tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah tertanggal 4 Maret lalu.

"Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan puasa Ramadhan dan hari besar keagamaan," kata Arief di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (13/3/2024).

Arief meminta kepada seluruh pengusaha hiburan malam untuk mentaati surat edaran yang telah dikeluarkan Pemkot Bandung selama bulan suci Ramadhan, guna menghormati umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Imbauan itu telah dia sampaikan kepada pihak terkait melalui Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

“Yang pasti saya meminta para pengusaha tempat hiburan tentunya untuk mentaati aturan yang sudah ditetapkan, agar bisa menghargai bagi umat Muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” ujar Arief. Dasar aturannya ialah Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).

Baca Juga: Manga One Piece Libur Tiga Minggu, Ada Apa? Simak Penjelasan Eiichiro Oda

Tempat hiburan malam dilarang beroperasi sejak tanggal 9 Maret hingga Sabtu tanggal 13 April 2024 dan akan ada sanksi tegas bagi para pengusaha yang tidak mentaati surat edaran tersebut.

"Apabila perusahaan melanggar ketentuan maka akan dikenakan sanksi administrasi," katanya.

Jika ternyata tidak mengindahkan atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Sementara itu, kata Arief, untuk pemutaran film di bioskop diperbolehkan asalkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.

Penutupan yang dimaksud dimulai sejak Sabtu 9 Maret 2024 mulai pukul 18.00 WIB dan kembali boleh beroperasi pada Sabtu 13 April 2024 pukul 18.00 WIB.

Aturan penutupan tempat hiburan ini sudah pernah dilakukan pada bulan Ramadan sebelumnya. Situasi dan kondisi di Bandung terasa lebih nyaman dan khidmat dalam menjalankan ibadah puasanya.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Antaranews bandung.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler