Cara Cek Status Penerima PIP Kemendikbud 2024 Hanya Menggunakan HP Lengkap dengan Jadwal Pencairan

31 Maret 2024, 09:30 WIB
Bantuan PIP Kemdikbud 2024./pip.kemdikbud.go.id/ Kolase Putri Ari Dhani @GalamediaNews /

GALAMEDIANEWS – Bantuan Pemerintah PIP (Program Indonesia Pintar) 2024 akan kembali disalurkan dalam beberapa tahap.

Bantuan PIP Kemendikbud 2024 ini akan diberikan kepada kurang lebih sebanyak 18 juta pelajar dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan yang sederajat.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bagian dari bantuan sosial (Bansos) komplementer bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Unggulan Nasional, 3 SMA Swasta Terbaik di Kota Tangerang Selatan Bisa Menjadi Pilihan Sekolah Saat PPDB 2024

Bansos pemerintah ini hanya ditujukan untuk peserta PKH, dan bukan KPM BPNT murni. Para KPM bansos PKH yang memiliki anak sekolah dalam keluarganya otomatis akan mendapatkan bansos PIP yang mana untuk tahap satu dijadwalkan cair pada bulan April 2024 ini.

Kriteria Penerima Bantuan PIP Kemendikbud 2024

Peserta penerima bantuan PIP harus memenuhi beberapa kriteria. Adapun untuk kriteria yang harus dimiliki siswa siswi penerima bantuan pemerintah ini adalah sebagai berikut.

1. Merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar, dengan data terpadu di Dapodik dan DTKS Kemensos.

2. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan kondisi khusus seperti yatim atau piatu.

3. Seseorang yang terdampak bencana, korban konflik, berkebutuhan khusus, atau memiliki orangtua/wali sebagai narapidana.

4. Penyandang Disabilitas

5. Siswa Siswi Yatim Piatu

Baca Juga: Comeback Dramatis, Newcastle Berhasil Menang atas Tamunya West Ham United dengan Skor 4-3

Cara Cek Status Penerima PIP Kemendikbud 2024

Dilansir melalui GalamediaNews dari website pip.kemendikbud.go.id, berikut cara untuk mengecek status siswa siswi penerima bantuan PIP. Bisa dilakukan dengan mudah, hanya menggunakan Hp.

1. Buka website resmi PIP Kemendikbud di laman pip.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan NIK dan NISN peserta didik.

3. Lakukan verifikasi dengan kode keamanan dengan memasukkan angka yang muncul.

4. Klik menu "Cari Data" untuk mengetahui status pencari.

Cara Mendaftar Peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP)

1. Menyiapkan Berkas yang Diperlukan

Beberapa berkas yang harus dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran adalah Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS, Rapor hasil belajar siswa, Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

Baca Juga: Begini Tata Cara Sholat Lailatul Qadar, Lengkap dengan Manfaat dan Doa Dzikir yang bisa Dibaca

2. Melakukan Pendaftaran

Pendaftaran bisa dilakukan di pusat pendidikan terdekat dengan membawa beberapa berkas yang diperlukan.

3. Pengajuan Calon Penerima

Sekolah akan melakukan pendaftaran dengan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

4. Pendaftaran Dapodik dan Seleksi

Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.

Pendaftaran calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), akan dilakukan oleh pihak sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud. Nantinya Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang dinyatakan lolos seleksi.

Baca Juga: Kenali Gejala, 21 Tipe Terkena People Pleasing, Apakah Anda Termasuk?

Dana Bantuan yang Diterima Peserta PIP

Besaran dana bantuan Program Indonesia Pintar akan berbeda dari satu jenjang dengan jenjang lainnya. Hal ini akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta didik.

1. SD/sederajat: Rp 450 ribu per tahun (Kecuali siswa siswi kelas VI semester genap dan kelas I semester ganjil, akan mendapatkan Rp 225 ribu per tahun).

2. SMP/sederajat: Rp 750 ribu per tahun (Kecuali siswa siswi kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil, akan mendapatkan Rp 375 ribu per tahun).

3. SMA/sederajat: Rp 1.8 juta per tahun (Kecuali siswa siswi kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil, akan mendapatkan Rp 500 ribu per tahun).

Jadwal Pencairan PIP Kemendikbud 2024

Adapun untuk jadwal pencairannya, bantuan PIP Kemendikbud 2024 ini akan disalurkan dalam tiga tahap yang dimulai dari Februari hingga Desember 2024.

Baca Juga: Teknologi Makin Canggih, Sekarang Pendaftaran KTP Digital Simple Cuman dengan Face Recognition

Tahap pertama: Februari - April 2024

Tahap kedua: Mei - September 2024

Tahap ketiga: Oktober - Desember 2024.

Demikian cara cek daftar peserta PIP Kemendikbud 2024 lengkap dengan jadwal pencairan dan juga cara mendaftar KIP sekolah. ***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: pip.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler