Senang dan Belum Leganya Tenaga Honorer K2 dengan Keluarnya Perpres Nomor 98 Tahun 2020

5 Oktober 2020, 19:35 WIB
Demo guru honorer di Jakarta, beberapa waktu lalu. /liputan6.com


GALAMEDIA - Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disambut gembira para Honorer K2 di Kota Cimahi yang lolos seleksi. Terlebih lagi nasib mereka sudah digantung selama setahun lebih.

Meski Perpres sudah turun, namun mereka yang lolos seleksi P3K tahun 2019 belum sepenuhnya merasa lega. Sebab belum ada kepastian kapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) diturunkan.

“Saya senang, selamat buat teman-teman yang lolos PPPK mungkin sebentar lagi akan menikmati gaji, walaupun SK belum turun entah kapan. Mudah-mudahan cepat,” kata Koordinator Pegawai Honorer Aliansi Kategori II Eko Marhendro saat dihubungi, Senin 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Wacanakan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK)

Dalam seleksi awal tahun lalu, tercatat ada 21 honorer di Kota Cimahi yang lolos menjadi P3K. Rinciannya, sebanyak 17 tenaga guru, dan 4 penyuluh pertanian.

Namun dibalik terbitnya Perpres Jokowi itu, ternyata ada sedikit kekecewaan dari para Honorer K2 di Kota Cimahi dalam proses penerimaan P3K tahun lalu. Sebab, mereka merasa informasi yang disampaikan Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi saat itu simpang siur.

Saat itu, ungkap Eko, ia mewakili kawan-kawan Honorer K2 berniat mendaftarkan lewat BKPSDMD Kota Cimahi, namun selalu dijawab masih menunggu intruksi pusat. Tapi secara tiba-tiba pihaknya mendapat informasi untuk segera melakukan pendaftaran secara online.

Baca Juga: Planet Mars Besok Berada di Posisi Terdekat dengan Bumi, Bisa Disaksikan dengan Mata Telanjang

“Waktunya itu sudah sangat singkat dan ternyata sudah banyak yang daftar. Kita coba daftar, termasuk saya, tapi susah sekali masuk ke servernya. Kita kecewa, sedih juga, tapi mungkin belum waktunya,” ungkap Eko.

Sebab sudah berlalu, ia hanya berharap para honorer yang sudah lolos PPPK segera mendapatkan NIK dan SK, sehingga bisa menerima haknya dan menjalankan kewajibannya.

Terpisah, Kasubid Pengadaan dan Mutasi Pegawai pada BKPSDMD Kota Cimahi, Jamaludin mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum bisa memastikan kapan waktunya para P3K di Kota Cimahi mulai menerima gaji.

Baca Juga: Teh Nia Sarankan Pencak Silat jadi Satu Pilihan Olahraga Kaum Hawa 

Sebab, pihaknya masih menunggu Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis (Juklak-Juknis) dan arahan lanjutan dari pemerintah pusat. Namun dalam waktu dekat, kata dia, akan diadakan koordinasi dengan pemerintah pusat.

“Belum bisa dipastikan kapan haknya dicarikan, kita nunggu arahan lanjutan. Kalau pemberkasan sudah,” kata Jamaludin.

Perihal seleksi awal PPPK tahun 2019, Jamaludin kurang mengetahui secara rinci termasuk kuota yang didapat Kota Cimahi. Sebab lebih jelasnya diketahui pejabat yang lama. “Saya pas masuk sudah jadi (tinggal menjalankan),” sebutnya.

Baca Juga: Soal Puncak Pandemi Covid-19 di Indonesia, IDI: Susah Ditebak!

Meski belum bisa dipastikan kapan gaji P3K dicairkan, namun dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun Anggaran (TA) 2020 sudah dicantumkan.

Sumber dana gaji bagi P3K di Kota Cimahi itu berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah pusat yang mencapai Rp. 4.380.146.000. Namun, gaji tersebut belum bisa salurkan, mengingat hingga saat ini payung hukumnya belum terbit dari pemerintah pusat.

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler