Jadwal Pencairan KLJ, KPDJ, KAJ 2024 Akan Dilaksanakan Bertahap

13 Mei 2024, 09:59 WIB
Saat Kemensos dorong Desa melakukan muskel dan musdes tiga bulan sekali dalam penetapan penetapan penerima bansos/ kemensos.go.id /

GALAMEDIANEWS - Program bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) tahun 2024 yang bersumber dari APBD melalui KLJ, KPDJ, dan KAJ akan di cairkan dalam dua tahap.

Dilansir pada laman situs resmi @dinsos.jakarta.go.id, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta telah mencairkan bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahun 2024 dalam dua tahap.

Baca Juga: Perbedaan Kopi Arabika Dengan Robusta yang Wajib Diketahui Bagi Penikmat Kopi

Baca Juga: Akibat Banjir Bandang di Sumbar, Akses Jalan Bukittinggi dan Sebaliknya Putus Total! Berikut Jalan Alternatifn

Tahap pertama dicairkan pada 01 Maret 2024, sedangkan untuk tahap dua selanjutnya akan dilakukan setelah verifikasi dan validasi selesai dilaksanakan.

Tahap pertama, pencairan dana bansos PKD diberikan kepada penerima eksisting tahun 2023 yang telah melalui pengolahan data.

Besaran bansos PKD, KLJ, KPDJ dan KAJ sebesar Rp300.000 per orang atau per bulan. Pada tahap 1 ini dicairkan untuk 2 bulan, sehingga total dana yang dicairkan ke rekening masing-masing penerima manfaat sebanyak Rp600.000/orang.

Baca Juga: Penyebab Fenomena Aurora Muncul di Langit Eropa hingga Amerika

Baca Juga: Jasad Wanita Ini Wanginya Sangat Harum Dari Manusia Lain karena Matinya Dimasukkan ke Air Panas Sama Firaun

Data penerima manfaat pada pencairan tahap 1 ini, bersumber dari DTKS yang dipadankan dengan data registrasi sosial ekonomi pada desil 1 sampai dengan 4, yang dipadankan kembali dengan data kependudukan dan data kepemilikan asset atau pajak daerah.

Pencairan tahap 1 total sebanyak 63.410 orang, yang terdiri dari KLJ sebanyak 52.135 orang, KPDJ sebanyak 6.475 orang, KAJ sebanyak 4.800 orang.

Sedangkan tahap 2 dilakukan pada penerima eksisting dan penerima baru yang telah dilakukan verifikasi lapangan.***

 

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: dinsos.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler