Pj Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Kasus Cigasong, Diskominfotik KBB Belum Terima Salinan Kejati Jabar

5 Juni 2024, 15:04 WIB
Kadis Kominfo KBB, Yoppie Indrawan menyebutkan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif sedang hadiri kegiatan pengukuhan Kepala Desa di KBB /Foto : Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS // /

GALAMEDIANEWS - Pejabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pasar Cigasong, Majalengka, Jawa Barat. 

Meski demikian, Arsan Latif masih melakukan kegiatan terkait pengukuhan Kepala Desa di beberapa kecamatan di wilayah Bandung Barat, Jawa Barat. 

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Diskominfotik Bandung Barat, Yoppie Indrawan saat ditemui sejumlah media kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat, pada Rabu 5 Juni 2024. 

Menurut Yoppie, pihaknya baru mendengar kabar terkait penetapan tersangka terhadap Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif. Bahkan, ia mengaku belum menerima salinan dari Kejati Jabar. 

"Saya baru mendengar kabar ini dan terus terang saya belum tahu kabar sebenarnya seperti apa, karena tembusan juga belum kami belum peroleh sampai hari ini," ujar Kadiskominfotik Bandung Barat, Yoppie Indrawan.

Dijelaskan Yoppie, bahwa Pj Bupati Bandung Barat saat ini sedang bertugas di acara pengukuhan kepada Desa (Kades) di beberapa kecamatan. 

" Pak Pj Bupati masih bertugas seperti biasa, dan saat sedang pengukuhan Kepala desa di beberapa kecamatan," ucapnya. 

Selain itu, kata Yoppie, terkait pemberitaan penetapan tersangka terhadap Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif yang beredar di media tidak mengganggu roda pemerintahan KBB.

" Roda pemerintahan tidak terganggu. Karena kebenarannya juga kita belum pegang, kalau udah dapat salinan dari pihak Kejati Jabar mungkin bisa di konfirmasi langsung ke beliau," katanya menandaskan.

Baca Juga: Pj Bupati Bandung Barat jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cigasong Majalengka


Sebagai informasi, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. 

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor:1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024. 

Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menyampaikan, AL telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah, dengan memasukan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Menurut Nur Sricahyawijaya, hal tersebut dengan maksud untuk mengarahkan agar PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka.

"Dari perbuatan yang dilakukan AL mengkondisikan proses lelang tersebut AL yang menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementrian Dalam Negeri dan saat ini sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya, dan patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanpaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan Sdr. AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut, "ujar Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya pada Rabu 5 Juni 2024. 

" Tersangka AL saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat, "ucapnya.

Kepada tersangka AL Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

 

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler